Ambon (Antara Maluku) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku M. Natzir Hamzah mengakui kebijakan gubernur menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk mengaktifkan kembali Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru tidak pernah dikoordinasikan dengan lembaganya.
"Kalau Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi pascaputusan Mahkamah Agung yang menetapkan Tengko sebagai tersangka kasus korupsi APBD Aru, maka tidak mungkin akan terjadi polemik panjang seperti sekarang ini," kata Natzir di Ambon, Jumat.
Natzir mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi Kejaksaan Tinggi, Polda dengan Komisi A DPRD Maluku yang dipimpin Richard Rahakbauw.
Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku sudah tiga kali memanggil Theddy Tengko namun tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan, bahkan upaya penangkapan beberapa kali dilakukan secara paksa juga belum membuahkan hasil.
"Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan dan yang bersangkutan tidak pernah memenuhinya sehinga ditetapkan sebagai DPO atau buron," katanya.
Beberapa bulan lalu Kejaksaan sudah berupaya mengeksekusi Tengko dengan menggunakan instrumen intelejen yang melacaknya saat berada di Jakarta.
Jaksa kemudian melakukan penangkapan terpidana kasus korupsi ini di Hotel Menteng dan dibawa ke MA, kemudian rencananya digiring bawa ke Lapas Ambon, namun mengalami kendala di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena jaksa yang melakukan eksekusi hanya enam orang.
Terpidana kemudian menyewa sebuah pesawat milik maskapai penerbangan swasta dan langsung berangkat dari Jakarta ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Upaya eksekusi kembali dilakukan jaksa di Dobo sekitar Maret 2013, namun proses eksekusinya mengandung risiko diantaranya timbul aksi demo dan konflik di Aru dan hal ini telah disampaikan ke Kapolda Maluku dan Pangdam XVI/Pattimura.
"Kita juga sudah melakukan rapat dengan Mabes Polri, dan dalam waktu dekat tetap dilakukan ekseskusi terhadap yang bersangkutan," katanya.
Aspidsus: Usul Pengaktifan Theddy Tengko Tanpa Koordinasi
Jumat, 17 Mei 2013 14:45 WIB