Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli minuman keras (miras), terutama menjelang bulan suci Ramadhan  1445 Hjriah.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono di Ternate, Sabtu, menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

“Diketahui bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat mengganggu kamtibmas jelang Ramadan” ujarnya.

Untuk itu, Polda Malut mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Polda Malut kerahkan 150 personel Operasi Pekat 2024 sambut Ramadhan

Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Malut memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal di Mako Ditsamapta Polda Malut yang dipasok dari Provinsi Sulawesi Utara dan Pulau Halmahera dengan nilai sebesar Rp3,2 miliar.

Jenderal bintang dua itu merinci, untuk miras jenis captikus berjumlah 29. 998 liter, bir 5.644 botol, saguer 29.368 liter, 1 botol the legendary cap tikus ukuran 700 mililiter, captain morgan 12 botol, frien ship 24 botol, anggur merah 74 botol, soju 33 botol dan ciu 15 liter

Baca juga: Polda Malut ajak masyarakat berperan aktif laporkan peredaran narkoba

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024