Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual melakukan layanan paten terpadu untuk mempermudah inventor(pereka cipta) dalam mendapatkan hak paten atau hak kekayaan intelektual.

“Layanan paten terpadu ini diharapkan dapat membantu para inventor di Maluku dalam memahami dan menyelesaikan proses paten dengan lebih mudah,” ujar Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Ambon, Selasa.

Menurutnya hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kemudahan dalam proses paten, serta mendorong inovasi bagi para inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian pengembangan dan pelaku usaha.

“Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terkait hak paten. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan paten yang ditolak karena kekurangan dalam penulisan spesifikasi paten,” kata Hendro.

Tidak hanya itu, Hendro juga menjelaskan berdasarkan data, Maluku merupakan salah satu Provinsi yang antusiasme masyarakatnya masih rendah dalam mendaftarkan paten atas suatu produk atau karya.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly bantah pernyataan Alvin Lim terkait Ferdy Sambo

“Dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah permohonan paten di Maluku masih rendah. Pada 2021, hanya ada enam permohonan paten sederhana, sedangkan paten biasa nihil. Pada 2022, meningkat sedikit, sebanyak tiga paten biasa dan 21 permohonan paten sederhana, dan di tahun 2023, ada dua paten biasa dan 17 paten sederhana,” ungkapnya.

Kakanwil berharap dari pelaksanaan layanan paten terpadu ini dapat meningkatkan jumlah dan kualitas permohonan paten di Maluku.

“Layanan ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam mendukung kemajuan daerah dan bangsa,” ucap dia.

Sementara itu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Maluku, Ernie Nurheyanti Toelle mengatakan perkembangan paten yang ada di Provinsi Maluku tergolong fluktuatif cenderung menurun.

Misalnya saja terdapat 19 perguruan tinggi di Maluku yang seharusnya banyak paten yang sudah harus dikeluarkan, namun tingkat pemahaman atas pentingnya hak paten sendiri masih belum sepenuhnya disadari.

“Oleh sebab itu kami mengajak akademisi dan para peneliti untuk menjadikan Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai rumah kedua setelah institusi mereka, dalam rangka perlindungan paten yang ada di daerah ini,” tuturnya.

Baca juga: Menkumham-Reclassering Nederland bahas KUHP baru

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024