Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan 16 ekor satwa liar dilindungi yang merupakan satwa endemik dari Provinsi Maluku Utara.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum BKHIT Maluku Utara Iwan Saepudin di Ternate, Selasa, mengatakan satwa liar dilindungi itu terdiri atas tujuh ekor Cacatua alba atau yang biasa disebut kakatua jambul putih dan sembilan ekor kasturi Ternate.

Saat itu, sejumlah karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, kemudian dipindahkan ke dalam kamar anak buah kapal (ABK). Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan menemukan tujuh ekor kakaktua jambul putih dan sembilan ekor kasturi Ternate.

Kakatua jambul putih dan kasturi Ternate merupakan burung endemik asal Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Pengungkapan tindakan penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap Kapal Motor Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado. Dalam inspeksi, petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.
Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan menemukan 7 ekor Kakaktua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate, Selasa (5/3/2024). ANTARA/Abdul Fatah)


Oleh karena itu, dalam upaya mendukung perlindungan satwa liar, Karantina Maluku Utara segera melakukan tindakan karantina terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindakan karantina melibatkan penahanan, pemeriksaan fisik satwa, dan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate. Serah terima dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salim Religa.

Ia menyatakan upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas penahanan, namun juga melibatkan pemeriksaan fisik terhadap kesehatan satwa. Kemudian diserahkan ke BKSDA selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut.

Sementara, Kepala BKHIT Maluku Utara Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Satwa liar yang dilindungi ini merupakan satwa endemik Maluku Utara yang kerap kali diselundupkan untuk diperdagangkan dan Kami berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan dan satwa liar/langka secara ilegal, keberhasilan dalam menggagalkan ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Maluku Utara," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024