Satuan tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Komando distrik militer (Kodim) 1504/Ambon menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon melakukan penyuluhan pengelolaan sampah pada warga.

“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan sasaran non fisik TMMD ke-119 berupa edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah,” kata Dansatgas Letkol Inf Leo Octavianus di Ambon, Rabu.

Kegiatan itu dipusatkan pada lokasi TMMD ke-119 di Ambon yaitu di Dusun Bandari, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pada masyarakat agar sampah rumah tangga yang dihasilkan dapat dikelola seperti daur ulang atau dimanfaatkan menjadi hal benda lainnya,” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLHP Kota Ambon, Mira Wokanubun yang menjadi penyuluh pada kegiatan itu menyampaikan materi tentang pengelolaan sampah agar memiliki nilai ekonomis dengan prinsip 3R (Reuse Reduce Recycle) setiap hari.

Reuse atau penggunaan kembali sampah secara langsung dengan fungsi yang masih sama atau berbeda. Misalnya menggunakan botol minum kaca yang diisi ulang.

Reduce atau pengurangan setiap kegiatan yang dapat menimbulkan sampah seperti mengurangi pemakaian tisu.

Recycle atau mendaur ulang sampah menjadi benda baru bernilai ekonomis seperti memanfaatkan sampah ban bekas menjadi kursi atau kerajinan tangan lainnya.

Disamping itu Mira mengatakan bahwa Dusun Bandari ini belum memiliki armada pelayanan persampahan yang tersedia secara reguler, oleh sebab itu pelayanan persampahan yang paling cocok di Dusun Bandari adalah bak sampah unit.

Bak sampah unit kata dia cukup tiga saja untuk mengolah sampah organik dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik bisa dijual kembali ke industri yang bisa untuk mengolah sampah anorganik tidak hanya sampah plastik, tapi juga kertas kardus, besi dan sebagainya.

"Jadi hanya sampah residu yang tidak terkelola dan sampai residu pun itu hanya seperti popok bayi, puntung rokok dan tisue, hal itu bisa ditampung misalnya dua minggu sekali, baru dibawa ke TPS yang ada lokasinya di Negeri (Desa) Rumahtiga," katanya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024