Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menunjuk Sekda Kepulauan Aru Ampy Gainau sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati setempat.

"Plh Bupati ditunjuk karena Bupati Teddy Tengko telah diberhentikan, sedangkan Wakil Bupati, Umar Djabumona menjadi tersangka penyimpangan dana MTQ tingkat provinsi Maluku pada 2011," kata Asisten Pemerintahan Setda Maluku, Angky Rejaaan, ketika dikonfirmasi, Sabtu.

Penunjukan tersebut dimaksudkan agar mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial tetap berjalan.

"Jadi Plh Bupati melaksanakan tugas sambil Gubernur menunggu proses hukum dari Umar," tegasnya.

Gubernur Ralahalu juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku, Brigjen Pol.Muktiono maupun Kajati Maluku, Anthon Hutabarat soal status hukum Umar.

"Sekiranya Umar sudah terdakwa, maka Gubernur akan mengevaluasi kinerja Plh Bupati Kepulauan Aru sebelum menguslkan pelaksana tugas (Plt) Bupati ke Mendagri," kata Angky.

Bupati Teddy dihentikan Mendagri berdasarkan usul Gubernur Ralahalu karena dieksekusi di bandara Rar Gwamar, Dobo terkait korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar pada 29 Mei 2013.

Bersangkutan dipenjarakan di Lapas kelas II A Ambon pada 29 Mei 2013. Namun, dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 31 Mei 2013.

Umar, kemarin(Jumat) dilimpahkan dirinya sebagai tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus(Reskrimsus) Polda Maluku ke kejaksaan tinggi (Kejati), menyusul hasil penyidikan sudah lengkap(P21) Umar pada 30 Mei 2013.

Pelimpahan tahap II baru dilakukan setelah Umar ditangkap di plaza Blok M, Jakarta pada Kamis (20/6), selanjutnya dieksekusi ke Ambon 21 Juni 2013.

Tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan kedua pada 7 Juni 2013 dan kuasa hukumnya, Anthoni Hatane menjamin 17 Juni 2013 dengaan alasan urusan dinas di Kementerian Dalam Negeri.

Umar mangkir sehingga Ditreskrimsus menetapkannya sebagai buronan dan mengejarnya hingga menangkap bersangkutan di Jakarta.

Sayangnya setelah pelimpahan tahap II dan Umar menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku hingga Jumat(21/6) malam, ternyata tidak ditahan.

Kajari Dobo, H. Sila Pulungan menyatakan tidak ditahannya Umar karena diatur KUHP dengan bersangkutan koperatif saat pemeriksaan, tidak mengindikasikan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Jadi statusnya tersangka dan harus wajib lapor setiap minggu di kejaksaan negeri Dobo," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan mengatakan jika Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tidak dapat menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka sekretaris daerah setempat akan ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) selama satu bulan.

"Setelah itu, apabila Gubernur merasa cocok dengan kinerjanya, maka jabatannya bisa menjadi Plt sampai dilakukan pemilihan Bupati baru,"katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013