Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 161 warga binaan untuk menerima remisi Idul Fitri 1445 hijriah atau 2024 Masehi.

"Dari 185 warga binaan yang Muslim, dua orang sudah bebas pekan lalu, kemudian ada 22 orang yang mendapat hukuman, sementara 161 sisanya kami usulkan untuk mendapat remisi Idul Fitri," kata Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Mukhtar di Ambon, Maluku, Selasa.

Mukhtar mengatakan, besaran remisi yang diterima para warga binaan tersebut bervariasi mulai dari potongan masa tahanan dua minggu hingga dua bulan.

"Kalau untuk Idul Fitri tidak ada remisi bebas, paling lama dua bulan," kata Mukhtar.

Ia menambahkan bahwa bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan lebih dari satu tahun dan berkelakuan baik maka besar peluang untuk mendapatkan remisi satu bulan pada Idul Fitri tahun ini.

Baca juga: Kanwil Kemenkum HAM Maluku usulkan 1.017 Napi dapat remisi kemerdekaan

"Jadi untuk warga binaan yang menjalani satu sampai tiga tahun pertama masa tahanan bisa mendapat remisi satu bulan, memasuki tahun keempat baru mendapatkan remisi satu bulan setengah hingga dua bulan," katanya.

Akan tetapi kata Mukhtar hal tersebut juga bergantung pada keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku yang memiliki kewenangan.

"Kami sementara menunggu surat keputusan remisi khusus Idul Fitri dari Kemenkumham dan kalau semua sudah rampung, nanti pada Idul Fitri akan diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku," ujarnya.

Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri Mukhtar mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

"Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain,” tuturnya.

Mukhtar mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi.

“Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi,” ujarnya.

Baca juga: Lapas Ambon buka layanan kunjungan warga binaan selama libur Natal

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024