Sebanyak 24 narapidana (Napi) warga binaan di Rutan Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) diusulkan  mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah dan satu orang diantaranya diusulkan bebas.

Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda, Nurcholis Nur dihubungi, Minggu, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 24 yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus  Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Dia menjelaskan, pada bulan Ramadhan juga salah satu napi menjalani hukuman di Rutan Weda bebas bersyarat, dimana SK bebas bersyarat keluar sebelum pengusulan remisi 24 napi.

Menurut dia, mereka yang mendapatkan usulkan  remisi yang sudah memenuhi syarat salah satunya yakni waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan.

Ia merinci  24 orang  tersebut  besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang,  remisi 1 bulan 15 hari sebanyak satu orang.

Sementara rincian pidana untuk tindak pidana umum sebanyak 19 orang dan tindak pidana khusus sebanyak 5 orang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 124 tahun 1999 tentang remisi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut menyatakan, sebanyak 629 warga binaan menjalani masa tahanan mendapat usulan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Hensa mengatakan, dari 1.238 napi di Malut, sebanyak 629 diusulkan mendapat remisi Idul Fitri dengan rincian 509 pidana umum dan 120 orang pidana khusus.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024