Berbagai peristiwa hukum kemarin, Rabu (3/4), menjadi sorotan di antaranya Hakim MK tegur Hotman Paris karena sebut Sirekap tidak penting dibahas hingga Polri mengungkap keuntungan dari tersangka TPPO magang ke Jerman.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Hakim MK tegur Hotman Paris karena sebut Sirekap tak penting dibahas
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024.
Saldi mengatakan bahwa persoalan mengenai Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sebab itu, Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut.
"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," kata Saldi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
TPN: Kami belum dapat jawaban usulan pemanggilan Kapolri
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima jawaban dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang timnya ajukan.
“Soal Kapolri, kita belum dapat jawaban hari ini. Artinya, Ketua Majelis memang tidak mempertimbangkan kehadiran Kapolri,” kata Todung ketika ditemui usai sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Kejagung masih telusuri aset 16 tersangka timah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penyidik masih bekerja lagi melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki oleh 16 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu.
Ketut belum bisa merinci apa saja aset tersangka yang sudah disita, dan berapa nilainya. Karena penelusuran aset masih berlangsung hingga kini.
Baca selengkapnya di sini.
Baca selengkapnya di sini.
Polri kerahkan dua helikopter ambulans bantu penanganan mudik
Polri mengerahkan dua helikopter ambulans dalam Operasi Ketupat 2024 guna membantu penanganan arus mudik dan arus balik pemudik Lebaran, terutama situasi gawat darurat yang membutuhkan evakuasi secepatnya.
“Ini atensi dari Kapolri, melihat kondisi cuaca serta kepadatan arus yang mungkin terjadi karena pergerakan pemudik tahun ini mencapai 193 juta orang, agar disiapkan evakuasi melalui udara,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Lapangan Monas usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024, Jakarta, Rabu.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, helikopter ambulans ini disiapkan untuk mengevakuasi bila ada terjadi kecelakaan, ataupun kondisi gawat darurat seperti ibu melahirkan, atau bencana alam, bisa dievakuasi dengan helikopter ambulans milik Polri.
Polri : Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan inmaterial
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SS, Guru Besar Universitas Jambi, selain menerima keuntungan material juga menerima keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas.
“Secara inmaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
Baca selengkapnya di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Hakim MK tegur Hotman Paris hingga keuntungan tersangka TPPO
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024