Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu siap memproses penonaktifan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Aru Umar Djabomuna ke Kementerian Dalam Negeri karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 211 senilai Rp4 miliar lebih.

"Bila kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, maka Gubernur langsung memproses penonaktifannya," kata Karo Hukum Pemprov setempat, Hein Far - Far, di Ambon, Jumat.

Umar tersangkut penyimpangan dana MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru saat menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati setempat.

"Jadi proses tersebut butuh nomor registrasi perkara yang terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon. Bila sudah dilimpahkan, maka Gubernur berkewajiban memprosesnya ke Mendagri, Gamawan Fauzi," ujarnya.

Proses penonaktifan Umar juga berbarengan dengan pengusulan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru.

Pertimbangannya Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko telah dieksekusi pada 29 Mei 2013. Bersangkutan dipenjarakan di Lapas kelas II A Ambon pada 29 Mei 2013. Namun, dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 31 Mei 2013.

Bersangkutan terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.

Sebelumnya Sebelumnya Aspidsus Kejati Maluku, Natsir Hamzah,SH menegaskan, tidak main - main dalam menangani kasus korupsi dengan bukti Teddy telah dieksekusi.

"Kami sebenarnya hanya kesulitan karakteristik daerah berupa kepulauan dan bertepatan dengan musim hujan sehingga aktivitas penerbangan dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru sebagai lokasi perkara terlambat disampaikan berkasnya oleh Kejari setempat," ujarnya.

Hanya saja, berkasnya telah disampaikan kemarin( Rabu) dan sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon segera.

"Jadi sebenarnya Kajati Maluku, Anthon Hutabarat telah mengarahkan segera dilimpahkan sejak 15 Juli 2013. Namun, berkasnya dikirim dari Dobo terlambat karena kondisi cuaca ekstrem sehingga tertangguhkan," katanya.

Berkas perkara Umar setebal kurang lebih 600 halaman ini tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor perkara, 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.

Kasie Penerangan dan Hukum kejati Maluku, Bobby Palapia menyerahkan berkasnya kepada Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon, Jordan Sahusilawanne, di Ambon, kemarin(18/7).

Humas Pengadilan Negeri Ambon Glenny de Fretes menyatakan, diterimanya dua berkas tersebut, maka Umar maupun Ambo resmi berstatus terdakwa.

"Berkas perkara ini akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tipikor Ambon untuk penetapan majelis hakim dan diprakirakan pekan depan sudah mulai disidangkan," katanya. 

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013