Ambon (Antara Maluku) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjadwalkan menyidangkan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona pada 29 Juli 2013.
Humas PN Ambon, Glenny de Fretes, M.Hum, dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, panggilan sudah disampaikan kepada Umar terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Persidangan ini menindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Kasie Penerangan dan Hukum, Bobby Palapia, SH melimpahkan berkas perkara Umar di Ambon 18 Juli 2013.
"Jadi majelis hakim telah diputuskan dan siap menyidangkan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011," ujarnya.
Majelis Hakim diketuai Hengky Hendradjaja,SH.M.Hum dengan anggota Hendry Tobing,SH, Hery Liliantono,SH dan Panitera Pengganti J.Sahusilawane,SH.
Disinggung penahanan Umar, dia menjelaskan, itu kewenangan majelis hakim yang nantinya tergantung perkembangan persidangan.
"Pastinya ada mekanisme sesuai ketentuan perundang - undangan maupun KUHAP," tegas Glenny.
Berkas perkara Umar setebal kurang lebih 600 halaman ini tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor perkara, 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Sebelumnya Aspidsus Kejati Maluku, Natsir Hamzah,SH menegaskan, tidak main - main dalam menangani kasus korupsi dengan bukti Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko telah dieksekusi terkait korupsi APBD setempat tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.
"Kami sebenarnya hanya kesulitan karakteristik daerah berupa kepulauan dan bertepatan dengan musim hujan sehingga aktivitas penerbangan dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru sebagai lokasi perkara terlambat disampaikan berkasnya oleh Kejari setempat," ujarnya.
Umar sempat dinyatakan buronan karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.
Bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
Humas PN Ambon, Glenny de Fretes, M.Hum, dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, panggilan sudah disampaikan kepada Umar terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Persidangan ini menindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Kasie Penerangan dan Hukum, Bobby Palapia, SH melimpahkan berkas perkara Umar di Ambon 18 Juli 2013.
"Jadi majelis hakim telah diputuskan dan siap menyidangkan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011," ujarnya.
Majelis Hakim diketuai Hengky Hendradjaja,SH.M.Hum dengan anggota Hendry Tobing,SH, Hery Liliantono,SH dan Panitera Pengganti J.Sahusilawane,SH.
Disinggung penahanan Umar, dia menjelaskan, itu kewenangan majelis hakim yang nantinya tergantung perkembangan persidangan.
"Pastinya ada mekanisme sesuai ketentuan perundang - undangan maupun KUHAP," tegas Glenny.
Berkas perkara Umar setebal kurang lebih 600 halaman ini tercatat pada Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor perkara, 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Sebelumnya Aspidsus Kejati Maluku, Natsir Hamzah,SH menegaskan, tidak main - main dalam menangani kasus korupsi dengan bukti Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko telah dieksekusi terkait korupsi APBD setempat tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.
"Kami sebenarnya hanya kesulitan karakteristik daerah berupa kepulauan dan bertepatan dengan musim hujan sehingga aktivitas penerbangan dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru sebagai lokasi perkara terlambat disampaikan berkasnya oleh Kejari setempat," ujarnya.
Umar sempat dinyatakan buronan karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.
Bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013