Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru mengakui banyak penambang maupun pemilik modal yang membangun lokasi-lokasi pemurnian emas tidak mematuhi larangan pemerintah yang diatur lewat peraturan daerah (Perda).

"Kami punya perda yang melarang serta membatasi pendirian mesin-mesin tromol maupun tong pemurnian emas di dekat pesisir pantai dan tempat strategis lain tapi tidak pernah dihiraukan," kata anggota DPRD Kabupaten Buru, Abdul Rachman Tukuboya di Ambon, Rabu.

Proses pemurnian emas ini menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya dan limbahnya bisa merusak lingkungan sekitar sehingga tidak tepat membangunnya di lokasi pesisir pantai, alur sungai, sumber air warga seperti sumur atau dekat lahan persawahan.

Abdul Rachman dikonfirmasi terkait adanya pembangunan mesin pemurnian logam mulia oleh pengusaha tertentu di antara Desa Waytose dan Masarete yang letaknya bersebalahan dengan lokasi colstorage milik pemerintah.

Puluhan tong dari besi yang dibangun dengan ketinggian bervariasi antara tiga hingga lima meter di kawasan Teluk Kayeli ini sangat meresahkan para nelayan setempat karena dikhawatirkan akan berdampak pada pencemaran lingkungan yang serius.

Sebab limbah pemurnian emas yang berbahaya dan sangat beracun ini bakal dialirkan ke laut dan mematikan terumbu karang yang menjadi habitat biota-biota laut di kawasan Teluk Kayeli dan tentunya masyarakat nelayan setempat akan kehilangan mata pencaharian mereka.

"Pemkab Buru memang sudah membuat batasan-batasan tertentu dalam bentuk peraturan daerah tapi tidak dihiraukan dan keterbatasan tenaga pamong praja juga jadi kendala tersendiri dalam melakukan pengawasan serta penegakan aturan," kata Abdul Rachman.

Legislatif berharap ada kesadaran para pemilik modal yang membuka usaha pemurnian emas pada lokasi tertentu yang benar-benar aman dan tidak meresahkan warga serta mau menghormati peraturan daerah yang sudah diberlakukan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013