Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali akhirnya menyelesaikan dualisme jabatan Sekprov Malut dari Plh Salmin Janidi diserahkan ke Sekprov definitif Samsuddin A Kadir yang sempat menjadi polemik
"Plt Gubernur Al Yasin Ali telah bertemu kedua pejabatnya dan bersepakat untuk mengakhiri polemik dan terkait jabatan Sekprov Malut dikembalikan ke Samsuddin A Kadir," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Admin) Setda Pemprov Malut, Rahwan Suamba kepada ANTARA, Sabtu.
Hal itu tertuang dari SK Plt Gubernur Malut tertanggal 22 April 2024 yang ditandatangani Al Yasin Ali bernomor 821.2.2/KEP/JPTM/08/IV/2024 terkait pembatalan pencabutan SK Gubernur tentang pembatalan dan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya di Pemprov Malut.
Sehingga otomatis jabatan Plt Sekprov Malut yang dijabat Kadikbud Malut Salmin Janidi dikembalikan ke Samsuddin A Kadir yang merupakan pejabat definitf Sekprov Malut.
Menurut Rahwan, Plt Gubernur Malut telah bertemu Samsuddin A Kadir dan Salmin Janidi di Jakarta serta berkomitmen untuk menghentikan semua polemik fokus untuk menata birokrasi secara baik.
Baca juga: Plt Gubernur Malut wajib kembalikan jabatan Sekprov ke Samsuddin
Apalagi, jabatan Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali sesuai ketentuan akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang.
Di samping itu, masalah dualisme jabatan Sekprov Malut ini menjadi sorotan dan banyak kelemahan terkait dengan kondisi di internal Pemprov Malut, sehingga dengan dikembalikan jabatan Sekprov Malut ke Samsuddin A Kadir, maka fokus seluruh jajaran di Pemprov Malut akan maksimal untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik yang terbaik.
Oleh karena itu, untuk membangun soliditas, maka pihaknya berencana menggelar apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 April 2024 mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024, karena adanya pencopotan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang tidak prosedural.
Kendati demikian, kata Rahwan, dengan dikembalikan jabatan Sekprov Malut ke Samsuddin A Kadir, maka SIPD yang semula diblokir telah dibuka Kembali oleh Kemendagri pada 26 April 2024 telah dibuka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Plt selesaikan dualisme jabatan Sekprov Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Plt Gubernur Al Yasin Ali telah bertemu kedua pejabatnya dan bersepakat untuk mengakhiri polemik dan terkait jabatan Sekprov Malut dikembalikan ke Samsuddin A Kadir," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Admin) Setda Pemprov Malut, Rahwan Suamba kepada ANTARA, Sabtu.
Hal itu tertuang dari SK Plt Gubernur Malut tertanggal 22 April 2024 yang ditandatangani Al Yasin Ali bernomor 821.2.2/KEP/JPTM/08/IV/2024 terkait pembatalan pencabutan SK Gubernur tentang pembatalan dan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya di Pemprov Malut.
Sehingga otomatis jabatan Plt Sekprov Malut yang dijabat Kadikbud Malut Salmin Janidi dikembalikan ke Samsuddin A Kadir yang merupakan pejabat definitf Sekprov Malut.
Menurut Rahwan, Plt Gubernur Malut telah bertemu Samsuddin A Kadir dan Salmin Janidi di Jakarta serta berkomitmen untuk menghentikan semua polemik fokus untuk menata birokrasi secara baik.
Baca juga: Plt Gubernur Malut wajib kembalikan jabatan Sekprov ke Samsuddin
Apalagi, jabatan Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali sesuai ketentuan akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang.
Di samping itu, masalah dualisme jabatan Sekprov Malut ini menjadi sorotan dan banyak kelemahan terkait dengan kondisi di internal Pemprov Malut, sehingga dengan dikembalikan jabatan Sekprov Malut ke Samsuddin A Kadir, maka fokus seluruh jajaran di Pemprov Malut akan maksimal untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik yang terbaik.
Oleh karena itu, untuk membangun soliditas, maka pihaknya berencana menggelar apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 April 2024 mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024, karena adanya pencopotan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang tidak prosedural.
Kendati demikian, kata Rahwan, dengan dikembalikan jabatan Sekprov Malut ke Samsuddin A Kadir, maka SIPD yang semula diblokir telah dibuka Kembali oleh Kemendagri pada 26 April 2024 telah dibuka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Plt selesaikan dualisme jabatan Sekprov Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024