Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Naira berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang profesional hingga inovatif dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60.
“Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan tahun ini harus dijadikan momentum untuk dapat merefleksikan kembali apa saja yang belum kita kerjakan, bagaimana konsep serta langkah-langkah perbaikan yang harus kita lakukan, sekaligus juga meneguhkan komitmen dan dalam mewujudkan kebijakan yang telah ditetapkan yakni pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI),” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu dalam keterangan yang diterima di Ambon, Sabtu.
Hal itu dikatakannya dalam upacara peringatan HBP ke-60 di Banda Naira Maluku Tengah
Mansur mengatakan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melupakan sejarah pemasyarakatan, yang mana untuk pertama kalinya istilah dan konsep pemasyarakatan itu disampaikan pada tanggal 5 Juli 1963 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
“Saat itu Bapak Saharjo dalam konsepnya menyampaikan bahwa Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara untuk memulihkan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan. Pemulihan hubungan hidup adalah hubungan dengan Tuhannya, pemulihan kehidupan adalah hubungan dengan masyarakatnya dan pemulihan penghidupan adalah bagaimana narapidana dapat dengan mandiri menghidupi dirinya ketika dia kembali ke masyarakat nantinya," katanya menjelaskan.
Pasalnya kata dia jika melihat konsep yang modern tentang Pemasyarakatan sejak disampaikan oleh Saharjo 60 tahun yang lalu sampai saat ini maka sudah begitu banyak hal yang dilakukan dan masih terus bergumul untuk memperbaiki konsep-konsep pendekatan pembinaan Pemasyarakatan.
"Pergumulan itu telah berhasil melahirkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan satu langkah maju dalam merumuskan model-model pembinaan yang harus kita lakukan untuk membina warga binaan kita," tuturnya.
Selanjutnya konsep Pemasyarakatan dirumuskan dalam Konferensi Nasional Kepenjaraan yang dilaksanakan pada tanggal 27 April sampai dengan 7 Mei 1964 di Lembang Bandung dan menetapkan tanggal 27 April sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan.
Disamping itu istilah kepenjaraan telah diganti menjadi Pemasyarakatan yang menandakan bahwa tidak ada lagi istilah penjeraan atau pembalasan tetapi pembinaan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial yang dikukuhkan melalui undang-undang nomor 12 tahun 1995 yang telah diganti menjadi undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM.
"Saya juga berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan dapat terus bersinergi dengan instansi terkait, baik itu pemerintah daerah/kabupaten, aparat penegak hukum maupun pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung proses penyelenggaraan pemasyarakatan di Unit-Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024