Tim opsnal  Satuan Res Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut), mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zilfikar Iskandar dihubungi dari Ternate, Jumat, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap atas nama  IM alias Isto (35 tahun) pekerjaan wiraswasta dan FS alias Mursal (40 tahun) pekerjaan wiraswasta.

Dia mengatakan pelaku  diamankan di Desa Rawajaya, Tobelo pada Jumat (3/5) sekitar pukul 16.15 WIT  dipimpin langsung oleh Kasat  Res Narkoba Polres Polres Halmahera Utara, Ipda Jeremy Theo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni dua  paket sachet bening yang diduga berisi narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2  HP merek Oppo.

Kapolres menegaskan  Polres Halut tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika  di wilayah kabupaten Halmahera Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu Ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada Polres Halut.

"Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Kabupaten Halut," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Ipda Jerremy Theo  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat pada  Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIT , bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol 1 jenis sabu-sabu di Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.

Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan di lokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, dan benar adanya terduga pelaku atas nama  IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan satu sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu-sabu yang diisi dalam bungkusan permen  dengan berat 0,053 gram.

Dari penangkapan terhadap terduga pelaku IM alias Isto juga memberikan informasi bahwa narkotika gol 1 jenis shabu juga dikuasai oleh saudara FS alias Mursal, dan dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut kemudian menuju ke rumah FS alias Mursal dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram. 

Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan dari hasil tes urine keduanya positif Amp.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Halut Iptu Deny Salaka menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Halut merupakan langkah nyata Polres Halut dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024