Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru (Malteng) tahun angggaran 2017 hingga 2019.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah HW, MIT, dan RL," kata Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy di Ambon, Jumat.

HW merupakan mantan kepala pemerintahan Negeri Haya tahun 2016-2022, kemudian tersangka MIT selaku mantan bendahara negeri tahun 2017-2018, dan RL merupakan mantan bendahara negeri tahun 2019.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Baca juga: Korupsi dana desa, Jaksa tuntut mantan penjabat Kades Tial 1,5 tahun penjara

Subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421.

"Kerugian keuangan negara ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik," ucapnya.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi (Malteng).

Baca juga: Jaksa lidik dugaan korupsi Dana Desa di Saparua

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024