Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Ternate. Rabu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon, didampingi didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Saksi yang dihadirkan itu Grayu Gabriel Sambow, Windi Claudia, Abdullah Bin Ammari, Faisal H.Samaun, Wahidin Tachmid dan Stevi Thomas eslaku pihak swasta, sedangkan Husri Lelean belum terkonfirmasi.
Grayu Gabriel Sambow dan Windi disebutkan sebelumnya dan keduanya diduga menerima aliran uang suap dari AGK. Bahkan aliran uang ke Windi Claudia nilainya cukup fantastis mencapai Rp3,4 miliar.
Bahkan, dalam kesaksian Windi Claudia disebut beberapa kali menerima uang dari AGK.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Romel Franciskus Tumpubolon, mempertanyakan seputar uang yang ditransfer terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara ke rekening Windi Claudia ternyata tidak diketahui Claudia pemilik rekening tersebut.
Bahkan, sesuai kesaksian Claudia merupakan teman Grayu Gabriel Sambow tidak tahu menahu alasan digunakannya rekening Claudia untuk menerima uang mencapai Rp3,4 miliar, karena buku rekening dan ATM berada di tangan Grayu Gabriel Sambow merupakan istri siri dari ajudan Abdul Gani Kasuba Bernama Ipda Wahidin.
Diketahui, Grayu yang sudah berteman lama dengan Windi menyuruhnya untuk membuka rekening atas nama Windi Claudia. Rekening tersebut lalu digunakan Grayu untuk menampung uang yang ditransfer AGK melalui sejumlah orang.
"Dari awal saya meminta rekening ke Windi. ATM dan buku rekening saya yang pegang. Saya kasih ke Windi buka rekening Rp1 juta. Saya minta ke Windi buatkan rekening waktu itu buka rekening untuk pribadi saya, kata Grayu dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (29/5).
Rekening dan kartu ATM dibuat pada Februari 2023. Uang yang masuk ke rekening atas nama Windi itu kemudian digunakan oleh Grayu dan suaminya, Wahidin. Uang tersebut untuk keperluan pribadi mulai dari membeli mobil hingga membangun rumah.
Sementara itu, JPU KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.
Dirinya merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai baik secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut dengan nilai anggaran Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Diluar dari itu, AGK pun menerima secara tunai berupa dolar senilai 30 dolar Amerika Serikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon, didampingi didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Saksi yang dihadirkan itu Grayu Gabriel Sambow, Windi Claudia, Abdullah Bin Ammari, Faisal H.Samaun, Wahidin Tachmid dan Stevi Thomas eslaku pihak swasta, sedangkan Husri Lelean belum terkonfirmasi.
Grayu Gabriel Sambow dan Windi disebutkan sebelumnya dan keduanya diduga menerima aliran uang suap dari AGK. Bahkan aliran uang ke Windi Claudia nilainya cukup fantastis mencapai Rp3,4 miliar.
Bahkan, dalam kesaksian Windi Claudia disebut beberapa kali menerima uang dari AGK.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Romel Franciskus Tumpubolon, mempertanyakan seputar uang yang ditransfer terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara ke rekening Windi Claudia ternyata tidak diketahui Claudia pemilik rekening tersebut.
Bahkan, sesuai kesaksian Claudia merupakan teman Grayu Gabriel Sambow tidak tahu menahu alasan digunakannya rekening Claudia untuk menerima uang mencapai Rp3,4 miliar, karena buku rekening dan ATM berada di tangan Grayu Gabriel Sambow merupakan istri siri dari ajudan Abdul Gani Kasuba Bernama Ipda Wahidin.
Diketahui, Grayu yang sudah berteman lama dengan Windi menyuruhnya untuk membuka rekening atas nama Windi Claudia. Rekening tersebut lalu digunakan Grayu untuk menampung uang yang ditransfer AGK melalui sejumlah orang.
"Dari awal saya meminta rekening ke Windi. ATM dan buku rekening saya yang pegang. Saya kasih ke Windi buka rekening Rp1 juta. Saya minta ke Windi buatkan rekening waktu itu buka rekening untuk pribadi saya, kata Grayu dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (29/5).
Rekening dan kartu ATM dibuat pada Februari 2023. Uang yang masuk ke rekening atas nama Windi itu kemudian digunakan oleh Grayu dan suaminya, Wahidin. Uang tersebut untuk keperluan pribadi mulai dari membeli mobil hingga membangun rumah.
Sementara itu, JPU KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.
Dirinya merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai baik secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut dengan nilai anggaran Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Diluar dari itu, AGK pun menerima secara tunai berupa dolar senilai 30 dolar Amerika Serikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024