Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) mengirim tiga penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terkait dugaan korupsi dana masjid raya Sanana senilai Rp23,5 miliar.

"Tiga penyidik Reskrimsus ke Kepsul untuk memeriksa sejumlah pejabat teras di kabupaten itu terkait kasus korupsi pembangunan mesjid Raya Sula," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Jumat.

Ia mengatakan, mereka sudah berada di Kepsul sejak satu minggu lebih melakukan penyidikan dengan memeriksa sebanyak 19 saksi.

Dari ke-19 saksi yang bakal diperiksa itu, termasuk istri dan mertua Bupati Kabupaten Kepsul, Ahmad Hidayat Mus (AHM). Dimana Istri dan mertua yang bersangkutan diduga telah menyembunyikan pelaku korupsi pembangunan Mesjid Raya Sula pada 2006 silam yang saat ini telah ditangkap.

Hendri mengakui, tim penyidik Polda Malut yang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat teras seperti Pj Bupati Taliabu Arman Sangajji, Sekkab Kepsul Muhammad, Ketua DPRD Dahlan Samuda dan sejumlah pejabat lainnya.

Menurut dia, ke-19 pejabat yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan mereka diduga mengetahui jelas mengenai pembangunan masjid raya Sanana tersebut.

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana masjid raya senilai Rp23,5 miliar tersebut, Polda Malut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka diantaranya mantan Kadis PU Pemkab Kepsul berinisial MH, dua kontraktor lainnya yakni MM dan SF yang menjadi buron dan ditangkap di rumah mertua Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Keduanya setelah ditetapkan tersangka langsung kabur selama bertahun-tahun dan baru ditangkap sebulan lalu setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013