Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 tahun penjara kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Maluku, Tagob Sudarsono Soulissa selaku terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata tim jaksa penuntut umum KPK Taufik Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tim JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Tagop saat menjabat Bupati Bursel selama dua periode telah menerima sejumlah uang dan menggunakannya dalam membeli sejumlah aset.
Aset yang dimaksud berupa benda tidak bergerak seperti apartemen di Jakarta maupun mobil yang diduga menggunakan uang hasil korupsi.
JPU KPK menyatakan terdakwa diduga mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan untuk pembelanjaan atau pembayaran tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Bursel dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Total uang dugaan dari TPPU yang digunakan terdakwa senilai Rp5,7 miliar.
Uang tersebut dipakai terdakwa membeli satu unit mobil Hyundai, satu sebuah apartemen Green Central City Tower Adenium, sebuah unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, sebuah unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox), serta sebuah unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox).
Terdakwa juga membeli tiga bidang tanah yang total luasnya mencapai 194 meter persegi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga lahan di kawasan Depok (Jabar).
"Namun berbagai aset yang dibeli terdakwa diduga menggunakan nama orang lain seperti Johni Rynhard Kasman yang merupakan supir pribadi dan orang kepercayaannya di Jakarta," jelas tim JPU KPK.
Selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Bursel telah terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.720.000.000 berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3216 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 42/PID SUS-TPK/2022/PT AMB tanggal 10 Januari 2023.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid. Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 3 November 2022 menyebut uang tersebut diterima terdakwa secara bertahap dari sejumlah orang.
Sejumlah orang ini antara lain Benny Tanihattu sebesar Rp1,090 miliar, Andrias Intan Rp300 juta, Ivana Kwelju Rp4 miliar yang diberikan melalui Johny R. Kasman, serta Rudy Tandean sejumlah Rp150 juta yang juga melalui Johny R. Kasman.
Selanjutnya terdakwa juga menerima uang dari Rudy Tandean Rp70 juta dan Abdullah Alkatiri Rp25 juta melalui Johny R. Kasman.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata tim jaksa penuntut umum KPK Taufik Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tim JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Tagop saat menjabat Bupati Bursel selama dua periode telah menerima sejumlah uang dan menggunakannya dalam membeli sejumlah aset.
Aset yang dimaksud berupa benda tidak bergerak seperti apartemen di Jakarta maupun mobil yang diduga menggunakan uang hasil korupsi.
JPU KPK menyatakan terdakwa diduga mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan untuk pembelanjaan atau pembayaran tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Bursel dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Total uang dugaan dari TPPU yang digunakan terdakwa senilai Rp5,7 miliar.
Uang tersebut dipakai terdakwa membeli satu unit mobil Hyundai, satu sebuah apartemen Green Central City Tower Adenium, sebuah unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, sebuah unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox), serta sebuah unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox).
Terdakwa juga membeli tiga bidang tanah yang total luasnya mencapai 194 meter persegi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga lahan di kawasan Depok (Jabar).
"Namun berbagai aset yang dibeli terdakwa diduga menggunakan nama orang lain seperti Johni Rynhard Kasman yang merupakan supir pribadi dan orang kepercayaannya di Jakarta," jelas tim JPU KPK.
Selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Bursel telah terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.720.000.000 berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3216 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 42/PID SUS-TPK/2022/PT AMB tanggal 10 Januari 2023.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid. Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 3 November 2022 menyebut uang tersebut diterima terdakwa secara bertahap dari sejumlah orang.
Sejumlah orang ini antara lain Benny Tanihattu sebesar Rp1,090 miliar, Andrias Intan Rp300 juta, Ivana Kwelju Rp4 miliar yang diberikan melalui Johny R. Kasman, serta Rudy Tandean sejumlah Rp150 juta yang juga melalui Johny R. Kasman.
Selanjutnya terdakwa juga menerima uang dari Rudy Tandean Rp70 juta dan Abdullah Alkatiri Rp25 juta melalui Johny R. Kasman.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024