BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beserta para pemangku kepentingan terkait lainnya bersepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kita sudah empat kali (mengadakan) pertemuan untuk ini dan sepakat akan membuat pokja antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas (BPJS Kesehatan), dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS," kata Ketua DJSN Agus Suprapto.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan Dewas BPJS serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa keberadaan pokja tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan sistem KRIS di Tanah Air dapat berjalan dengan benar.
Pada dasarnya, kata Agus, penerapan KRIS telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sejak 20 tahun yang lalu, yakni melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan sistem KRIS memiliki sejumlah tujuan, antara lain untuk penegakan keadilan sosial dalam prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejalan dengan amanat itu, Agus mengatakan DJSN berkomitmen terus memantau perkembangan penerapan KRIS.
"Kami tegaskan kembali bahwa DJSN tegak lurus pada apa yang diamanatkan undang-undang, akan terus memonitor pelaksanaan KRIS," kata dia.
Diketahui pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan dari total 3.057 rumah sakit yang siap mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terdapat 2.316 rumah sakit yang telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria kelas tersebut.
"Dari survei update yang kami lakukan, untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit). Jadi, memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS," kata Dante.
Sementara itu, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria Kelas KRIS, 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi sampai dengan 9 kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes sepakat bentuk Pokja Penerapan KRIS
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kita sudah empat kali (mengadakan) pertemuan untuk ini dan sepakat akan membuat pokja antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas (BPJS Kesehatan), dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS," kata Ketua DJSN Agus Suprapto.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan Dewas BPJS serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa keberadaan pokja tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan sistem KRIS di Tanah Air dapat berjalan dengan benar.
Pada dasarnya, kata Agus, penerapan KRIS telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sejak 20 tahun yang lalu, yakni melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan sistem KRIS memiliki sejumlah tujuan, antara lain untuk penegakan keadilan sosial dalam prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejalan dengan amanat itu, Agus mengatakan DJSN berkomitmen terus memantau perkembangan penerapan KRIS.
"Kami tegaskan kembali bahwa DJSN tegak lurus pada apa yang diamanatkan undang-undang, akan terus memonitor pelaksanaan KRIS," kata dia.
Diketahui pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan dari total 3.057 rumah sakit yang siap mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terdapat 2.316 rumah sakit yang telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria kelas tersebut.
"Dari survei update yang kami lakukan, untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit). Jadi, memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS," kata Dante.
Sementara itu, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria Kelas KRIS, 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi sampai dengan 9 kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes sepakat bentuk Pokja Penerapan KRIS
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024