Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessy Kumalasari mengemukakan terdapat beberapa pembaharuan ketentuan usai diterbitkannya peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
"Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 8 Mei 2024,terdapat 24 pasal yang berubah dalam Perpres Nomor 59 2024, terdiri dari 18 perubahan pasal, tiga penambahan pasal dan dua penghapusan pasal, " ujarnya dalam Media Workshop Jurnalis di Kota Makassar, Kamis.
Pasal I angka empat A Perpres No 59 2024 kini sudah mengatur tentang kebutuhan dasar kesehatan (KDK). KDK merupakan kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup.
"Jadi manfaat medis harus diberikan berdasarkan KDK dengan kriteria yakni antara lain upaya pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas, pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, pelayanan yang terstandar, tidak dibebankan berdasarkan besaran iuran peserta dan atau bukan cakupan programnya,"katanya.
Dia menambahkan, dalam padal 24 Perpres 59 Tahun 2024 juga mengatur manfaat nonmedis yang merupakan manfaat penunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS).
"Terkait dengan KRIS karena memang belum ada aturan turunan teknisnya berupa peraturan Menteri Kesehatan," ujarnya.
Setela diundangkannya Perpres 59 2024 ini, pihaknya semakin gencar untuk memastikan seluruh mitra (FKTP dan FKRTL) memahami ketentuan dalam Perpres 59 2024,memastikan peserta memahami alur penjaminan dan pelayanan.
"Kami juga memastikan peserta terpenuhi hak pelayanan dan kelas perawatan sesuai ketentuan serta bersama seluruh pemangku kepentingan program JKN melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan ketentuan Prrpres 59 2024," ujarnya.
Ada beberapa pembaharuan penting dalam Perpres ini, salah satu pembaharuan penting tersebut adalah terkait dengan denda pelayanan rawat inap. Kini dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan hanya satu kali rawat inap selama 45 hari masa pengenaan denda layanan.
"Kalau dulu dendanya untuk setiap kali rawat inap, tapi kalau di Perpres yang baru cukup satu kali saja dendanya meskipun beberapa kali dirawat inap selama 45 hari sejak pelunasan. Dan kini denda paling tinggi hanya Rp20 juta, di Perpres sebelumnya Rp30 juta, "ujarnya.
Kini ada juga pembaharuan ketentuan terkait dengan kepesertaan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) Segmentasi pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa diwajibkan membayar iuran.
Namun PHK tersebut harus di buktikan dengan bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
PHK juga bisa dibuktikan dengan perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah, kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal ini senada disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskandar pihaknya masih menantikan regulasi turunan berbentuk peraturan Menteri Kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024