Ambon (Antara Maluku) - Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat pembuat kartu tanda penduduk (KTP) asli tapi palsu alias aspal yang tertangkap akhir pekan lalu.

"RG dan FR, dua tersangka pelaku pencetak KTP aspal ini awalnya ditangkap Satua Intelkam Polres Ambon ketika mencurigai KTP milik seorang warga yang sedang mengurus SKCK karena nomor induk kependudukannya berbeda dari biasanya," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Senin.

Polisi yang mencurigai ketidakberesan KTP milik seorang warga yang sedang memproses SKCK ini langsung ditanyai pembuatannya di kantor mana, dan dia akhirnya mengaku mendapatkannya di sebuah rental bernama Mentari Jaya.

Kebetulan posisi rental ini hanya beberapa meter dari Kantor Mapolres di kawasan Perigilima, sehingga petugas mendatangi lokasi tersebut dan meringkus pemilik rental berinisial FW dan rekannya RG yang berprofesi sebagai operator komputer.

Agung mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit komputer yang dipakai para tersangka untuk menjalankan operasinya selama ini.

"Kami masih melakukan pengembangan pemeriksaan perkara, karena pembuatan KTP aspal yang dilakoni para tersangka ini ternyata sudah berjalan cukup lama, dan ada kemungkinan modus mereka hanya untuk mencari keuntungan pribadi sebab ada tarif khusus yang dipatok terhadap pelanggan," katanya.

Selain pembuatan KTP aspal, kelihaian para tersangka untuk mengoperaikan peralatan komputer ini juga bisa digunakan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu atau surat-surat penting lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat sebaiknya memproses KTP, kartu keluarga maupun surat identitas diri lainnya yang sangat penting pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukannya mengambil jalan pintas dengan mendatangi tempat-tempat ilegal seperti rental," kata Agung.

Apalagi proses pembuatan KTP oleh anak-anak yang masih muda usia ini bertujuan untuk melamar pekerjaan sehingga keabsahan surat-surat identitas diri harus diterbitkan oleh intansi pemerintah yang resmi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013