Jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah  menahan  dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.

"Penahanan dilakukan jaksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kacabjari Malteng di Wahai, Azer Orno di Ambon, Sabtu.

Terhadap tersangka HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juni 2024 hingga 10 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai.

Sedangkan tersangka MAH dilakukan penahanan kota pada Negeri Wahai dengan mempertimbangkan bahwa tersangka telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp51.750.000 kepada penyidik dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Tersangka HBT adalah mantan Pejabat Pemerintah Negeri Wahai pada 2021 dan 2022, sementara MAH merupakan bendahara negeri tahun 2021. Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi DD-ADD Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022.

Sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2024 penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.

Menurut dia, penetapan status tersangka atas HBT dan MAH setelah penyidik melakukan ekspos perkara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan para kepala seksi pada Kejari Maltang pada 15 Mei 2024.

"Peran para tersangka yakni diduga menyalahgunakan DD-ADD tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.751.479.060 dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.710.732.000," ucapnya.

Dari anggaran tersebut, diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Namun diduga mereka telah membuat bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar, yaitu tahun 2021 sebesar Rp571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp290.172.489.

"Sehingga total dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp861.210.276," katanya.

Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti lainnya berupa satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HBT, SHM Nomor dan Nomor induk bangunan serta satu unit mobil tahun 2020 atas nama CC.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024