Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan larangan bermain judi apapun termasuk judi online  kepada anggota Polri.

"Saya sudah menyampaikan arahan di berbagai kesempatan, baik saat apel pasukan atau rapat kerja dengan Polres jajaran tentang fenomena judi online dan bahayanya jika anggota terlibat dalam permainan," kata Lotharia, di Ambon, Minggu. 

Persoalan judi online saat ini marak terjadi dan menjadi pemberitaan di tengah masyarakat. Permainan judi online banyak diminati warga termasuk aparat negara. 

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini yang begitu cepat membuat ruang digital tanpa batas. Kecanggihan ini pun ternyata oleh orang atau kelompok tertentu dapat disalahgunakan menjadi sesuatu yang negatif dengan munculnya jenis judi yang bersifat online. 

Permainan ini sangat marak dan membahayakan karena menimbulkan permasalahan dampak sosial dan kemiskinan yang berat serta kompleks.

"Akibat judi online, ditemukan terjadinya utang yang besar, KDRT, penganiayaan, penelantaran keluarga, bahkan sampai terjadinya perceraian sehingga anggota harus sampai dipecat dari dinas kepolisian," terangnya.

Ada beberapa kasus yang ditangani di internal Polda Maluku karena terindikasi main judi online. Bahkan sampai menyebabkan keretakan dalam rumah tangga hingga terjadinya KDRT. 

“Namun dapat dilakukan pembinaan dan penanganan secara baik di internal dan kita terus melakukan monitoring dan peringatan  bagi anggota untuk tidak terlibat lagi," ungkapnya. 

Terkait masalah ini, Kapolda Maluku meminta pejabat Polda dan Kapolres jajaran  melakukan pengawasan melekat secara rutin dan periodik serta memberikan motivasi kepada anggota untuk tidak terlibat judi online. 

Anggota dimotivasi untuk memanfaatkan gaji dan penghasilannya untuk kesejahteraan keluarga atau melakukan hal positif seperti kuliah kembali di lembaga pendidikan dan Universitas yang bermanfaat demi karir dan masa depan.

Ia menambahkan, dalam menangani anggota yang terlibat perjudian, dilakukan secara bertahap mulai dari teguran dan pembinaan mental, penundaan pendidikan dan penundaan pangkat.

"Namun bila hal tersebut terulang kembali maka proses akhirnya adalah pemecatan dari dinas Polri," ujarnya. 

Ia menjelaskan  penanganan anggota yang terlibat perjudian juga dilakukan secara humanis dan bertahap, tidak secara tiba-tiba langsung main pecat. 

“Pada intinya kita tetap memberikan kesempatan agar anggota tersebut sadar diri dan mengerti kesalahannya dan yang paling penting tidak mengulang lagi perbuatannya," terangnya.

Selama ini, ia mengaku terus berkomitmen untuk menindak dan memproses hukum kasus perjudian baik yang konvesional maupun judi online. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah kasus serupa yang telah diungkap oleh Polda Maluku dan Polres/ta jajaran sejak tahun 2022 lalu.

Sejak  2022 - Juni 2024, tercatat sebanyak 52 kasus perjudian maupun judi online yang berhasil diungkap baik tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Polres/ta jajaran.

Pada 2022, tercatat sebanyak 33 kasus judi kartu maupun judi online yang berhasil diungkap, 2023 sebanyak 12 kasus serupa dan  2024 ini  7 kasus yang sama.

Kapolda mengimbau masyarakat dan anggota Polri agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun judi yang lain. Sebab, permainan ini dampaknya sangat fatal dan kompleks serta merugikan diri sendiri, keluarga, istri dan anak.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024