Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Maluku, akan melelang sejumlah aset milik dua terpidana koruptor dana APBD setempat untuk menutupi kerugian negara yang wajib disetor sesuai putusan pengadilan.

"Aset milik dua terpidana korupsi masing-masing mantan Bupati Teddy Tengko dan mantan Kabag Keuangan Setda Kepulauan Aru, Moh. Raharusun yang harus dilelang untuk membayar ganti rugi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, J. Manulang yang dihubungi dari Ambon, Minggu.

Dua terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru bernilai puluhan miliar rupiah ini sudah menjalani masa penahanan mereka, namun kewajiban membayar denda serta uang pengganti belum dilakukan sehingga kejaksaan mulai mengambil langkah tegas untuk melelang aset dan harta kekayaan mereka.

Aset berupa sebidang tanah mililk Moh Raharusun yang terletak di dekat Bandara Rar Gwamar Dobo dalam waktu dekat ini akan dilelang sebab yang bersangkutan belum menyetor uang ganti rugi kepada negara sesuai yang diperintahkan dalam amar putusan majelis hakim PN Ambon sebesar Rp31 miliar.

J. Manulang mengatakan, kejaksaan juga akan menelusuri aset milik Moh Raharusun di tempat lain untuk disita dan dilelang sebab nilai aset tanah di dekat bandara tidak akan mencukupi jumlah nilai uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Dobo juga akan menerbitkan surat perintah penelusuran aset atau harta kekayaan milik mantan Bupati Teddy Tengko yang diduga kuat berada di luar daerah seperti Jawa Timur.

"Kemungkinan aset milik terpidana korupsi yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung (Jabar) ini berada di Kota Malang dan Surabaya sehingga kejaksaan akan melakukan penelusuran," ujar J. Manulang.

Mantan bupati dua periode ini divonis majelis hakim Mahkamah Agung selama empat tahun penjara dan diwajibkan membayar yang pengganti sebesar Rp5,36 miliar serta denda Rp600 juta.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013