Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) menjaring puluhan pengendara roda dua yang tidak mematuhi aturan berlalulintas, terutama tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya..
"Puluhan pengendara terjaring tilang secara manual ini didominasi tidak menggunakan helm maupun surat kendaraan telah habis masa berlakunya," kata Kasatlantas Polres Ternate, AKP Rezza M Fajrin di Ternate, Minggu.
Menurut dia, puluhan kendaraan yang terkena Razia ini dilakukan sejak tanggal 1 hingga akhir Juni 2024 di berbagai jalan raya di Kota Ternate.
Dia menyatakan, razia petugas di jalan raya merupakan upaya dari Polres Ternate agar para pengendara lebih mengutamakan keselamatan dengan menggunakan helm dan tidak ugal-ugalan selama berkendara.
Sebelumnya, Polda Malut berharap kebijakan Mabes Polri memberlakukan kembali tilang manual di Indonesia, termasuk di provinsi itu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut Kompol Hendra Gunawan berharap dengan diberlakukan tilang manual ini masyarakat selalu taat dalam mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk kembali menggelar tilang manual di seluruh Indonesia, termasuk Ditlantas Polda Malut guna menekan angka kecelakaan.
Dia mengatakan, ketika tilang manual ditiadakan dan diganti dengan penerapan tilang elektronik melalui pantauan kamera ETLE, kepatuhan masyarakat di Malut dalam berlalu lintas tidak seperti yang diharapkan.
Dirinya mencontohkan masih banyak yang terlihat masyarakat mengabaikan ketentuan berlalu lintas, terutama di jalur jalan yang tidak memiliki kamera ETLE.
"Kemudian masyarakat saat keluar dari rumah tidak menggunakan helm serta kedapatan berboncengan tiga orang, khusus untuk kendaraan roda dua bahkan mereka melawan arus," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Puluhan pengendara terjaring tilang secara manual ini didominasi tidak menggunakan helm maupun surat kendaraan telah habis masa berlakunya," kata Kasatlantas Polres Ternate, AKP Rezza M Fajrin di Ternate, Minggu.
Menurut dia, puluhan kendaraan yang terkena Razia ini dilakukan sejak tanggal 1 hingga akhir Juni 2024 di berbagai jalan raya di Kota Ternate.
Dia menyatakan, razia petugas di jalan raya merupakan upaya dari Polres Ternate agar para pengendara lebih mengutamakan keselamatan dengan menggunakan helm dan tidak ugal-ugalan selama berkendara.
Sebelumnya, Polda Malut berharap kebijakan Mabes Polri memberlakukan kembali tilang manual di Indonesia, termasuk di provinsi itu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut Kompol Hendra Gunawan berharap dengan diberlakukan tilang manual ini masyarakat selalu taat dalam mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk kembali menggelar tilang manual di seluruh Indonesia, termasuk Ditlantas Polda Malut guna menekan angka kecelakaan.
Dia mengatakan, ketika tilang manual ditiadakan dan diganti dengan penerapan tilang elektronik melalui pantauan kamera ETLE, kepatuhan masyarakat di Malut dalam berlalu lintas tidak seperti yang diharapkan.
Dirinya mencontohkan masih banyak yang terlihat masyarakat mengabaikan ketentuan berlalu lintas, terutama di jalur jalan yang tidak memiliki kamera ETLE.
"Kemudian masyarakat saat keluar dari rumah tidak menggunakan helm serta kedapatan berboncengan tiga orang, khusus untuk kendaraan roda dua bahkan mereka melawan arus," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024