Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara (Malut) menggagalkan upaya penyelundupan unggas demi menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK).
"Tindakan tegas ini dilakukan petugas karantina karena adanya regulasi larangan memasukkan unggas ke wilayah Maluku Utara, menjaga tetap bebas penyakit avian influenza (AI)," kata Kepala Karantina Malut Willy Indra Yunan, di Ternate, Rabu.
Dia mengungkapkan tindakan penahanan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Provinsi Maluku Utara. Selain itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2016 tentang Provinsi Malut Bebas Penyakit Avian Influenza pada Unggas.
"Oleh karenanya tidak diperbolehkan adanya lalu lintas, terutama pemasukan unggas ke wilayah Maluku Utara," ujarnya.
Willy menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan izin untuk memasukkan unggas dewasa yang masih hidup sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Tindakan penahanan kami lakukan juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keamanan pangan dan kesehatan hewan," ujarnya.
Dia mengatakan pengawasan terus diperketat dalam menjaga lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Malut dan menghimbau masyarakat agar patuh terhadap peraturan yang telah berlaku. Partisipasi masyarakat dan kolaborasi instansi lain sangat penting dalam pengawasan karantina.
Menurut Willy, peran masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan informasi bila ada pelanggaran terhadap regulasi Karantina. Apalagi kini banyak modus yang dilakukan untuk menyelundupkan media pembawa, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan.
"Padahal belum mendapatkan kepastian kesehatan dan keamanan mutu komoditas," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Iwan Saepudin menjelaskan modus penyelundupan ayam yang disembunyikan di bawah palka kapal laut, sehingga nyaris tidak dapat diketahui petugas yang melakukan pengawasan.
"Modus penyelundupan kali ini cerdik, dengan menyembunyikan ayam di bawah palka kapal yang sulit dijangkau. Namun, berkat kejelian petugas karantina berhasil menemukan ayam-ayam tersebut," ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan kronologi penemuan unggas tersebut bermula ketika petugas melakukan pengawasan rutin terhadap KM. Al Sudais yang berasal dari Manado di Pelabuhan Ahmad Yani. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat pakan ayam berserakan.
"Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sisa pakan ayam di kapal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk di bagian palka kapal. Kemudian menemukan tujuh ekor ayam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Tindakan tegas ini dilakukan petugas karantina karena adanya regulasi larangan memasukkan unggas ke wilayah Maluku Utara, menjaga tetap bebas penyakit avian influenza (AI)," kata Kepala Karantina Malut Willy Indra Yunan, di Ternate, Rabu.
Dia mengungkapkan tindakan penahanan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Provinsi Maluku Utara. Selain itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2016 tentang Provinsi Malut Bebas Penyakit Avian Influenza pada Unggas.
"Oleh karenanya tidak diperbolehkan adanya lalu lintas, terutama pemasukan unggas ke wilayah Maluku Utara," ujarnya.
Willy menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan izin untuk memasukkan unggas dewasa yang masih hidup sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Tindakan penahanan kami lakukan juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keamanan pangan dan kesehatan hewan," ujarnya.
Dia mengatakan pengawasan terus diperketat dalam menjaga lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Malut dan menghimbau masyarakat agar patuh terhadap peraturan yang telah berlaku. Partisipasi masyarakat dan kolaborasi instansi lain sangat penting dalam pengawasan karantina.
Menurut Willy, peran masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan informasi bila ada pelanggaran terhadap regulasi Karantina. Apalagi kini banyak modus yang dilakukan untuk menyelundupkan media pembawa, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan.
"Padahal belum mendapatkan kepastian kesehatan dan keamanan mutu komoditas," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Iwan Saepudin menjelaskan modus penyelundupan ayam yang disembunyikan di bawah palka kapal laut, sehingga nyaris tidak dapat diketahui petugas yang melakukan pengawasan.
"Modus penyelundupan kali ini cerdik, dengan menyembunyikan ayam di bawah palka kapal yang sulit dijangkau. Namun, berkat kejelian petugas karantina berhasil menemukan ayam-ayam tersebut," ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan kronologi penemuan unggas tersebut bermula ketika petugas melakukan pengawasan rutin terhadap KM. Al Sudais yang berasal dari Manado di Pelabuhan Ahmad Yani. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat pakan ayam berserakan.
"Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sisa pakan ayam di kapal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk di bagian palka kapal. Kemudian menemukan tujuh ekor ayam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024