Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut Jeferson William Alfons alias Efer selama enam tahun penjara karena terlibat kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Senia Pentury dalam persidangan di PN Ambon dipimpin Haris Tewa selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Maluku, Kamis.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihuhkum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, terdakwa masih muda usia, sehingga dapat memperbaiki kelakuannya.

Jaksa menjelaskan, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 22:30 WIT di Jalan Dr Kayadoe Batugantung, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

"Terdakwa ditahan bersama barang bukti berupa satu paket narkoba golongan satu jenis tanaman berupa ganja yang disimpan dalam saku celana yang dikenakannya," jelas jaksa.

Penangkapan terdakwa oleh anggota kepolisian setelah menerima informasi adanya aktivitas penjualan narkoba di kawasan tersebut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari LBH Humanum Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024