Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut 5 tahun penjara untuk Junardo Tentua alias Memphis, terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara barang bukti berupa paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,0458 gram yang dikemas dengan plastik bening, sebuah dos rokok, satu plastik sedotan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa ditangkap polisi pada Jumat (6/2) 2024 sekitar pukul 23:00 WIT di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang sebuah pusat perbelanjaan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara barang bukti berupa paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,0458 gram yang dikemas dengan plastik bening, sebuah dos rokok, satu plastik sedotan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa ditangkap polisi pada Jumat (6/2) 2024 sekitar pukul 23:00 WIT di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang sebuah pusat perbelanjaan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024