Ambon (Antara Maluku) - Kepala Dinas Pertanian Maluku Diana Padang mengatakan, tidak semua syarat penerbitan Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) yang dikantongi PT Menara Group memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007.

"Ada 15 item yang diatur dalam Permentan dimaksud tapi khusus untuk poin ke lima, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang kesesuaian rencana makro pembangunan perkebunan provinsi kepada gubernur," kata Diana di Ambon, Senin.

Penjelasan Kadistan Maluku ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat komisi B DPRD Maluku dengan Manejemen PT Menara Group, Pemkab Kepulauan Aru, Kadis Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Aru, Kadis Kehutanan Maluku serta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) provinsi.

Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 ini mengatur tentang proses penerbitan IUP yang dikeluarkan bupati atau wali kota lewat rekomendasi gubernur.

IUP yang sudah dikeluarkan mantan Bupati Teddy Tengko tahun 2010 kepada 28 perusahaan di bawah konsorsium PT. Menara Group, setelah tanggal 7 April 2012 Distan Maluku menerima surat yang ditujukan ke Gubernur Maluku tentang informasi dan klarifikasi tentang perusahaan itu.

"Dari sini baru kami tahu bahwa IUP telah dikeluarkan oleh Bupati pada 2010 dengan demikian pada kesempatan itu kami mempelajari surat tersebut yang sesuai dengan Permentan nomor 26 tahun 2007, kami menganalisa dan membuat telaah kepada Gubernur," katanya.

Dari sini Distan provinsi sama sekali tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi itu sebagai salah satu dari persyaratan IUP.

"Itu saja yang ditekankan karena kami tidak pernah membuat rekomendasi yang ditandatangani gubernur tentang kesesuaian dan rekomendasi makro pembangunan perkebunan," katanya.

Selain itu ada juga PT Nusa Ina dengan 13 perusahaan termasuk Buru Makmur yang permohonan izin lokasinya ditanda tangani Plt Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona yang meminta rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan.

"Namun kami dari Distan tidak menindaklanjuti itu karena setelah diplejari, lokasinya tumpang tindih dengan izin yang telah dikeluarkan Bupati untuk Menara Group," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013