Ambon (Antara) - Ketua Komisi B DPRD Maluku Marcus Pentury menyatakan Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang punya kewenangan mendukung Konsorsium Menara Grup untuk membuka perkebunan tebu di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kalau beliau mendukung Menara Group itu hal yang wajar dan memang merupakan kewenangannya," kata Marcus, di Ambon, Senin.
Menurut dia, kewenangan tersebut adalah memberikan ruang kepada Menara Grup untuk segera merealisasikan program pembukaan lahan perkebunan tebu sesuai izin resmi yang dikantongi perusahaan itu.
"Bila ditanyakan ke komisi, tentunya kami hanya memfasilitas semua aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pemberian dukungan maupun penolakan terhadap rencana yang dikerjakan KMG," ujar Max.
Marcus mengungkapkan, Komisi B selama ini telah merumuskan untuk memberikan pokok-pokok pikiran dalam bentuk rekomendasi terhadap rencana perkebunan tebu di Kepulauan Aru.
Rekomendasi itu dalam bentuk kajian atau pokok-pokok pikiran yang nantinya dijadikan dasar untuk diputuskan pemerintah daerah.
"Dari segi teknis, kita (Komisi B) akan meminta untuk ada lembaga independen melakukan penyampaian pendapat (second opinion) terhadap proses pekerjaan Menara Grup dan sekarang komisi sedang dalam tahap akhir perumusan pokok-pokok pikiran dimaksud," katanya.
Sedangkan dari segi politik diserahkan kepada DPRD.
Izin resmi kepada Menara Grup membuka lahan perkebunan tebu di Kepulauan Aru sudah diberikan sejak beberapa tahun lalu namun realisasinya sampai sekarang belum terlaksana akibat adanya sejumlah pihak yang menolak.
DPRD: Penjabat Gubernur Berhak Dukung Menara Grup
Senin, 24 Februari 2014 14:30 WIB