Ambon (Antara Maluku) - Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang menyatakan telah memperingatkan manajemen Menara Grup agar segera merealisasikan usaha berdasarkan izin pengembangan perkebunan tebu di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Saya memperingatkan saat pertemuan dengan manajemen Menara Grup, para pemilik hak ulayat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kepulauan Aru dan Danlantamal Merauke di pangkalan TNI-AL di Kalar-Kalar, Kecamatan Aru Selatan pada 16 Februari 2014," kata Saut, Sabtu.
Peringatan tersebut karena mempertimbangkan Menara Grup telah diberikan izin usaha oleh Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko pada 2 Juli 2010, rekomendasi Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu tertangal 19 Jui 2011 dan izin prinsip dari Menhut 5 Februari 2013.
"Jadi izin tersebut harus direalisasikan sehingga berdampak strategis kepada masyarakat maupun pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru," ujarnya.
Apalagi, para pemilik hak ulayat juga rela lahannya dikelola dengan sistem plasma sehingga mereka juga merupakan pekerja di perkebunan.
"Manajemen Menara Grup bersedia merealisasikan izin pengembangan perkebunan tebu dengan program pembangunan pabrik gula dan peternakan karena tersedianya pakan ternak," kata Saut.
Dia menegaskan, izin yang dikeluarkan Pemprov Maluku untuk usaha apa pun saatnya dievaluasi sehingga kemungkinan tidak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan bisnis.
"Sekiranya berdasarkan evaluasi ternyata tidak bisa aktif usahanya, maka berdasarkan kewenangan Gubernur bisa mencabut usahanya sehingga peluang investasi itu kemungkinan dikelola investo lain yang bonafid," tegas Saut.
Dia mengakui lahan untuk pengembangan perkebunan tebu itu hanya ditumbuhi alang-alang sehingga perlu direalisasikan izinnya agar berdampak strategis terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan konstribusi bagi PAD.
"Saya menyempatkan naik truk untuk meninjau lahan pengembangan perkebunan tebu tersebut dan para pemilik hak ulayat maupun Pemkab Kepulauan Aru menyambut gembira manajemen Menara Grup segera merealisasikan usahanya," kata Saut.
Sebelumnya salah seorang pemilik hak ulayat yang lahannya akan dimanfaatkan untuk perkebunan tebu, Siprianus Alatubir, menyatakan, tidak ada pemegang hak ulayat yang keberatan dengan investasi tersebut karena kehadiran perkebunan tebu strategis untuk pengembangan perekonomian Kabupaten Kepulauan Aru maupun Maluku secara umum.
Konsorsium Menara Grup berproses di Kepulauan Aru dengan melibatkan para pemilik lahan sebagai pemegang hak ulayat.
"Kami terlibat dalam sosialisasi-survei-pengambilan sampel tanah. Berdasarkan foto satelit lahan yang disurvei baru 203.000 hektare di kecamatan Aru Selatan meliputi 22 dari 31 desa di sana," ujarnya.
Lahan 203.000 hektare itu pun belum diketahui kelayakan hasil sampelnya karena masih diuji di Jakarta dengan melibatkan ahli di bidangnya.
Selain itu, pengembangan usaha perkebunan tebu pun memperhatikan status kawasan hutan yang tidak mungkin merusak hutan lindung maupun lainnya yang diatur ketentuan perundang-undangan.
"Tidak mungkin Kementerian Kehutanan menerbitkan izin prinsip dengan mengabaikan kelestarian lingkungan maupun fungsi-fungsi hutan di Kepulauan Aru," kata Siprianus.
Sedangkan pemilik lahan lainnya, Jefry Thomas Leplepen, menyambut baik investasi perkebunan tebu di areal hak ulayatnya karena strategis untuk pengembangan perekonomian di Kepulauan Aru.
"Kabupaten Kepulauan Aru pengembangan pembangunan saat ini hanya mengandalkan dana alokasi umum maupun khusus serta bagi hasil sehingga dengan rencana investasi puluhan triliuan rupiah itu strategis untuk berbagai sektor," ujarnya.