Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.

"Penerapan tanda tangan elektronik dilakukan berjenjang dari wali kota, sekkot hingga pimpinan OPD, tujuannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, " kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, di Ambon, Selasa. 

Ia mengatakan, penggunaan tanda tangan elektronik ini seiring dengan predikat Kota Ambon sebagai salah satu Kota Pintar di Indonesia, sehingga pada tahun ini ditetapkan proses surat menyurat tidak lagi ditandatangani secara manual.

"Saya bersama kepala BKD telah melakukan tanda tangan beberapa surat keputusan, serta melakukan verifikasi dengan Kominfo untuk surat menyurat, ke depan saya mau tidak ada lagi surat wali kota yang pakai tanda tangan manual, " katanya. 

Ia menjelaskan, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik untuk transaksi elektronik berisiko tinggi.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengamankan atau menjaga dokumen pada era digital dapat dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik untuk pengamanan dokumen.

Seiring dengan predikat Kota Ambon sebagai salah satu Kota Pintar di Indonesia, maka pada  2024 ini ditetapkan proses surat menyurat tidak lagi ditandatangani secara manual.

"Dengan penggunaan tanda tangan elektronik ini, maka pimpinan OPD atau camat dan lurah, dimana saja dapat menandatangani surat sehingga lebih memudahkan tugas-tugas administrasi, walaupun sedang tidak berada di tempat," katanya.

Ke depan penggunaan tanda tangan elektronik tidak bisa dilepaskan dari aktivitas keseharian, kata dia, karena memiliki berbagai fungsi penting, seperti membuktikan identitas, menjaga integritas suatu surat atau dokumen, atau untuk melakukan koreksi pada suatu surat dan dokumen.

"Dengan penerapan tanda tangan elektronik, maka proses surat menyurat dan arsip ini dapat diselesaikan lebih cepat. Memang ada plus minus, tetapi ada paraf koordinasi sehingga (tandatangan elektronik) bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024