Ambon (Antara Maluku) - Pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa dugaan korupsi melibatkan mantan Plt Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin, ditangguhkan karena jaksa penuntut umum belum merampungkan berkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Korabubun, SH, mengemukakan, berkas tuntutan hukuman terhadap terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona diusahakan segera rampung untuk dibacakan pada persidangkan pekan depan.

"Kami tidak mau tergesa - gesa dalam mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa terkait korupsi dana MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011 senilai Rp4 miliar lebih yang diselenggarakan di Dobo, ibu kota kabupaten Kepulauan Aru," ujarnya.

Umar diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dengan ancaman pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari empat tahun.

UU ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih dari setahun.

Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona yang menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko, didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miiar kepada panitia MTQ, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.

Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.

Perintah ini dengan cacatan pinjaman dana tersebut nantinya dialokasikan dalam APBD Perubahan Kepulauan Aru 2011.

Umar yang juga telah dinonaktifkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Tujuannya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Begitu pun kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dprd dan pejabat daerah lainnya dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD.

Pertimbangan lainnya yakni pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.

Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum menerima permintaan penangguhan pembacaan tuntutan hukuman terhadap Umar.

Perkara Umar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada pada 18 Juli 2013. Nomor registrasi perkara terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon No.09/Pid.Sus/PN.AB/2013.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya melimpahkan kasus Umar ke Kejati Maluku melalui tahap II pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap (P21) tanggal 30 Mei 2013.

Umar sempat dinyatakan buron karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.

Yang bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati Kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.

Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013