Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku melakukan tes urine pada 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya rehabilitasi narkoba.
"Program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah yang merupakan kegiatan rutin Kemenkumham untuk memastikan pembinaan yang dilakukan di lapas berjalan dengan baik," kata Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar di Ambon, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa ke-40 warga binaan yang menjalani tes urine dan rehabilitasi tersebut sebelumnya melalui tahap assesment. Adapun persyaratan assesment tersebut salah satunya warga binaan harus sudah lama menjalani masa hukuman di lapas tersebut.
Ia berharap seluruh peserta rehabilitasi mengikuti program yang diberikan konselor dengan baik sehingga bermanfaat, baik bagi WBP, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNNP Maluku yang telah memberikan dukungan terhadap program ini sehingga berjalan dengan baik.
"Kepada panitia dan konselor, tolong lihat, bina, dan bimbing WBP ke arah yang baik, sehingga menjadi pelopor anti narkoba di keluarga dan masyarakat," kata dia.
Di tempat yang sama Kepala BNNP Maluku, Brigjend Pol Deni Dharmapala berharap para peserta kegiatan rehabilitasi tidak kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Ikutilah setiap tahapan kegiatan yang diberikan para konselur dengan baik dan penuh keikhlasan," ucap Deni.
Senada dengan Deni, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo berharap dengan diselenggarakannya program rehabilitasi sosial ini, diharapkan mampu mengubah perilaku warga binaan dari yang tadinya adiktif dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang, menjadi berperilaku adaptif atau mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan, yaitu dengan kebiasaan baru yang positif.
"Kegiatan ini dilakukan juga agar mereka memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, sehingga pada saatnya nanti dapat menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat dengan baik.
Program rehabilitasi sosial di Lapas Ambon akan dilaksanakan selama enam bulan oleh 40 WBP dengan metode Therapeutic Community berupa seminar, diskusi, bimbingan kerohanian, konseling, dinamika kelompok, dan konseling individu oleh dokter, konselor, psikolog, instruktur, dan tenaga kerohanian dari Lapas Ambon dan BNNP Maluku.
Selanjutnya, para peserta program rehabilitasi jalani tes urine dan hasilnya menyatakan seluruhnya negatif narkoba. Tes urine menjadi tahapan awal dalam pelaksanaan rehabilitasi yang merupakan bagian terpenting dan menjadi indikator keberhasilan program tersebut. Ini juga sebagai upaya P4GN di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.
Tes urine selama program rehabilitasi akan dilakukan mendadak sebanyak tiga kali, yaitu pada tahap awal, pertengahan program, dan akhir program.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Ambon lakukan tes urine pada 40 WBP upaya rehabilitasi narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024