Jaksa penyidik di Kejati Maluku memeriksa enam orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah pada salah satu bank pemerintah di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

"Status perkaranya sudah di tingkat penyidikan sehingga jaksa penyidik mulai melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait guna diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum(Penkum)  dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Senin.

Modus operandi yang digunakan oknum pegawai bank dalam perkara ini adalah menggunakan user milik sendiri maupun milik sejumlah teller lain tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan penarikan dana milik nasabah.

Menurut dia, perkara ini mulai ditangani Kejati Maluku pada Maret 2024 sejak menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada Juli 2024.

Laporan warga yang merupakan nasabah bank tersebut menyebutkan dana simpanan mereka berkurang di rekening bank sejak 2023, padahal tidak dilakukan penarikan di tabungan mereka.

"Proses pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang merupakan karyawan bank khususnya dari bagian pemasaran hari ini berlangsung selama lima jam," ucapnya.

Dikatakan, salah satu customer service bank milik pemerintah cabang Namlea, Kabupaten Buru diduga telah melakukan penarikan dana tunai dari rekening nasabah secara sepihak.

"Kalau menyangkut kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum dipastikan karena masih dilakukan pendalaman dan proses pemeriksaan para saksi masih berjalan," kata dia.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024