Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buru Selatan, Maluku berhasil menyita dan memusnahkan sebanyak 1.006 liter minuman keras (miras) jenis sopi dari hasil Operasi Antik selama 14 hari.
“Peredaran sopi di Buru Selatan menjadi penyumbang utama terjadinya tindak pidana dan kejahatan atau gangguan Kamtibmas, sehingga akan berdampak pada pembangunan daerah baik dari aspek sumber daya manusia (SDM) dan lainnya,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, di Ambon, Rabu.
Wakapolres Buru Selatan Kompol Syarifuddin saat memimpin pemusnahan ribuan liter miras tersebut mengatakan, miras merupakan musuh bersama yang menjadi salah satu pemicu tindak pidana.
“Dengan maraknya jual edar miras, kami terus berupaya membasmi secara khusus peredarannya,” ujar Syarifuddin.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk secara bersama melawan dan ikut berpartisipasi membasmi jual edar miras yang banyak berdampak negatif ini.
Pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Wakapolres, pejabat Forkompinda, tokoh masyarakat, tokoh agama, Danton Kompi 735 Nawasena, Danton Pelopor Sat Brimob Polda Maluku dan tokoh pemuda Buru Selatan.
Minuman tradisional jenis sopi, itu dimusnahkan di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Buru Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuang dan dilumatkan, memastikan barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Buru Selatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman keras serta pentingnya mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta mencegah segala bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024