Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XV Maluku Utara (Malut), Rabu, menggelar demonstrasi di depan Markas Polda setempat untuk menyampaikan aspirasi mereka meminta lembaga penegak tersebut agar tidak melakukan "restorative justice" terhadap kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Bupati Halmahera Utara (Halut) FM.
"Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak organisasi melalui tim hukum secara resmi, sehingga harapannya tidak ada upaya damai (restorative justice) karena pengaruh dari oknum-oknum tertentu," kata Koordinator massa GMKI Wilayah XV Malut Edwar Lahengko dalam menyampaikan orasi, di Ternate, Rabu.
Dia mengatakan GMKI Wilayah XV mendesak Polda Malut agar segera menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman yang saat ini sudah pada tahap penyidikan.
Edwar mengatakan dalam proses penyidikan, Polda Malut diminta untuk tidak berkompromi dengan pihak-pihak yang berkepentingan mana pun, sehingga tidak ada upaya restorative justice dalam kasus tersebut.
Menurut dia, tindakan FM membubarkan massa GMKI Cabang Tobelo pada Jumat (31/5) lalu dengan memegang sebilah parang dinilai sangat fatal bagi seorang pejabat publik yang semestinya memberi contoh yang baik.
"Harapan kami Polda Malut harus profesional karena kasus ini sudah merugikan banyak pihak. Karena kita tahu bersama tindakan yang diambil bupati itu sangat fatal, apalagi dia pejabat publik kok kejar massa aksi dengan menggunakan parang, itu sangat fatal," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Polda Malut tidak bisa melakukan tebang pilih dengan segera menetapkan FM sebagai tersangka karena bupati dua periode itu diduga juga telah menyalahi Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Selain itu, kata dia, GMKI Wilayah XV juga meminta Polda Malut memberi perlindungan hukum kepada korban yang diduga mendapat intimidasi dari oknum-oknum tertentu.
Sebelumnya, Bupati Halut FM membubarkan massa aksi GMKI Cabang Tobelo saat mengkritik sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Halut yang dinilai hanya buang-buang anggaran.
Merasa terus didemo, Frans Manery mengambil sebilah parang lalu membubarkan massa aksi hingga lari kocar-kacir. Insiden tersebut kemudian viral di media sosial.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Malut telah menaikkan status laporan dari GMKI Cabang Tobelo terhadap Bupati Halut FM terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy mengatakan kalau laporan dari GMKI terhadap FM sudah ke tahap penyidikan.
Asri mengatakan kasus yang berujung saling lapor tersebut semua telah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
"Jadi dua-duanya semua telah ditangani, kalau untuk laporan balik Bupati terhadap GMKI itu masih tahap penyelidikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak organisasi melalui tim hukum secara resmi, sehingga harapannya tidak ada upaya damai (restorative justice) karena pengaruh dari oknum-oknum tertentu," kata Koordinator massa GMKI Wilayah XV Malut Edwar Lahengko dalam menyampaikan orasi, di Ternate, Rabu.
Dia mengatakan GMKI Wilayah XV mendesak Polda Malut agar segera menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman yang saat ini sudah pada tahap penyidikan.
Edwar mengatakan dalam proses penyidikan, Polda Malut diminta untuk tidak berkompromi dengan pihak-pihak yang berkepentingan mana pun, sehingga tidak ada upaya restorative justice dalam kasus tersebut.
Menurut dia, tindakan FM membubarkan massa GMKI Cabang Tobelo pada Jumat (31/5) lalu dengan memegang sebilah parang dinilai sangat fatal bagi seorang pejabat publik yang semestinya memberi contoh yang baik.
"Harapan kami Polda Malut harus profesional karena kasus ini sudah merugikan banyak pihak. Karena kita tahu bersama tindakan yang diambil bupati itu sangat fatal, apalagi dia pejabat publik kok kejar massa aksi dengan menggunakan parang, itu sangat fatal," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Polda Malut tidak bisa melakukan tebang pilih dengan segera menetapkan FM sebagai tersangka karena bupati dua periode itu diduga juga telah menyalahi Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Selain itu, kata dia, GMKI Wilayah XV juga meminta Polda Malut memberi perlindungan hukum kepada korban yang diduga mendapat intimidasi dari oknum-oknum tertentu.
Sebelumnya, Bupati Halut FM membubarkan massa aksi GMKI Cabang Tobelo saat mengkritik sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Halut yang dinilai hanya buang-buang anggaran.
Merasa terus didemo, Frans Manery mengambil sebilah parang lalu membubarkan massa aksi hingga lari kocar-kacir. Insiden tersebut kemudian viral di media sosial.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Malut telah menaikkan status laporan dari GMKI Cabang Tobelo terhadap Bupati Halut FM terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy mengatakan kalau laporan dari GMKI terhadap FM sudah ke tahap penyidikan.
Asri mengatakan kasus yang berujung saling lapor tersebut semua telah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
"Jadi dua-duanya semua telah ditangani, kalau untuk laporan balik Bupati terhadap GMKI itu masih tahap penyelidikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024