Ambon (Antara Maluku) - Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hassan Mukadar menegaskan, siapa pun anggota Polri yang terbukti terlibat penembakan warga sipil saat terjadi bentrokan antarpemuda di kawasan Kudamati tetap akan diproses secara hukum.

"Yang terbukti bersalah akan diproses hukum baik secara pidana maupun kode etik kepolisian, sebab insiden penembakan tersebut telah menewaskan seorang warga," kata Hassan di Ambon, Rabu.

Para pemuda di kawasan Kudamati terlibat aksi saling serang dan lempar batu pada Senin, (6/1) dinihari namun seorang warga bernama Agus tewas seketika akibat tertembus proyektil peluru yang ditembaki orang tak dikenal (OTK).

Korban tertembak saat berada di depan rumah pribadi Kepala Inspektorat Pemprov Maluku, dan polisi menemukan adanya dua bekas lubang proyektil di kaca rumah tersebut.

Menurut Kabid Humas, Polda Maluku bersama Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di rumah Roy Manuhuttu.

"Polda Maluku juga mendatangkan petugas Puslabfor dari Polda Sulsel untuk melakukan olah TKP ulang bersama Satreskrim Polres Ambon pada Selasa, (7/1) tapi hasil pemeriksaan dan penggeledahannya belum kami ketahui," katanya.

Saat ini polisi sudah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk seorang anggota Polsek Saparua, Kabupaten Maluku Tengah berinisial DP yang berada di TKP dan berupaya menghalau massa saat terlibat bentrok.

"Ada kemungkinan keberadaan DP di lokasi kejadian membuat warga menudungnya sehingga kami perlu melakukan pemeriksaan intensif dan siapa saja kalau terbukti terlibat dalam aksi penembakan ini akan diproses," tandas AKBP Hassan Mukadar.

Sementara Roy Manuhuttu yang dikonfirmasi secara terpisah juga mengaku telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada aparat kepolisian dan menyatakan DP saat itu terlihat tidak membawa senjata.

"Saya sempat melihat DP sedang berupaya menenangkan massa yang terlibat bentrok tapi dalam keadaan tidak bersenjata," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014