Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Maluku 2025-2045 yang digodok untuk ditetapkan menjadi Perda menjadi acuan bagi kepala daerah dalam menyejahterakan rakyat lewat berbagai program pembangunan.
"Ini akan menjadi acuan bagi siapa pun yang akan terpilih menjadi kepala daerah di Maluku pada November 2024 nantinya guna menentukan arah dan kebijakan provinsi 20 tahun ke depan," kata Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun di Ambon, Kamis.
DPRD Maluku telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RPJPD 2025-2045 yang diketuai Richard Rahakbauw dengan anggota sebanyak 14 orang dari unsur komisi dan fraksi.
Menurut dia, pembentukan Pansus RPJPD lewat paripurna DPRD Maluku ini didasarkan surat dari pemerintah provinsi tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Maluku 2025-2045.
Sejumlah tugas yang harus dilakukan Pansus adalah mempersiapkan jadwal kerja dan rencana kegiatan, melakukan pendalaman terkait dengan RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045, serta merumuskan RPJPD dimaksud.
Sehingga pansus akan melaksanakan tugas-tugasnya dengan cepat untuk membahas dan menetapkan Ranperda ini hingga disahkan sebagai Perda yang digunakan bagi kepentingan rakyat Maluku.
Kemudian hasil kerja pansus ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, dan dinyatakan selesai setelah hasil kerja pansus disetujui dalam paripurna tersebut.
"Dalam rangka mewujudkan seluruh visi misi kepala daerah yang nantinya terpilih di Pilkada 2024, maka perlu ada petunjuk bagi mereka dalam memantapkan visi misi yang terarah dan terpadu dalam mensejahterakan masyarakat Maluku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Ini akan menjadi acuan bagi siapa pun yang akan terpilih menjadi kepala daerah di Maluku pada November 2024 nantinya guna menentukan arah dan kebijakan provinsi 20 tahun ke depan," kata Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun di Ambon, Kamis.
DPRD Maluku telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RPJPD 2025-2045 yang diketuai Richard Rahakbauw dengan anggota sebanyak 14 orang dari unsur komisi dan fraksi.
Menurut dia, pembentukan Pansus RPJPD lewat paripurna DPRD Maluku ini didasarkan surat dari pemerintah provinsi tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Maluku 2025-2045.
Sejumlah tugas yang harus dilakukan Pansus adalah mempersiapkan jadwal kerja dan rencana kegiatan, melakukan pendalaman terkait dengan RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045, serta merumuskan RPJPD dimaksud.
Sehingga pansus akan melaksanakan tugas-tugasnya dengan cepat untuk membahas dan menetapkan Ranperda ini hingga disahkan sebagai Perda yang digunakan bagi kepentingan rakyat Maluku.
Kemudian hasil kerja pansus ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, dan dinyatakan selesai setelah hasil kerja pansus disetujui dalam paripurna tersebut.
"Dalam rangka mewujudkan seluruh visi misi kepala daerah yang nantinya terpilih di Pilkada 2024, maka perlu ada petunjuk bagi mereka dalam memantapkan visi misi yang terarah dan terpadu dalam mensejahterakan masyarakat Maluku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024