Ambon (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempelajari dan mendalami laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon tahun anggaran 2014.
"Kita perlu mempelajarinya, sebab LKPJ yang disampaikan Wali Kota Ambon Rhicard Louhenapessy hari ini (30/3) merupakan laporan Pemerintah Kota Ambon tahun 2014," kata Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita seusai menutupi rapat paripurna terkait pidato Wali Kota Ambon dalam rangka penyampaian LKPJ Tahun anggaran 2014 di Ambon, Senin.
Jammes menjelaskan, dalam penyampaian LKPJ itu ada saja hal-hal yang perlu di koreksi, yang perlu didukung dan perbaiki, karena itu DPRD harus membentuk Pansus.
"Sesuai aturan pembahasan LKPJ selama 30 hari DPRD harus memberikan rekomendasi kepada Wali Kota dalam kerangka memperbaiki kinerja Pemerintah Kota Ambon," ujarnya.
Menurut dia, dewan berharap apa yang disampaikan Wali Kota Richard Louhenapessy dalam LKPJ itu benar-benar sesuai dengan realita yang ada dan sesuai dengan implementasi APBD Tahun 2014.
"Jadi tidak sekedar menyampaikan LKPJ menyangkut berbagai hal menyangkut kemajuan tetapi kita juga harus dalami bersama," katanya.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Kota Ambon, lanjutnya, dewan kota mencoba untuk memberikan masukan-masukan yang baik kepada pemerintah kota untuk memperbaiki seluruh kinerja pada implementasi APBD Tahun 2015 maupun tahun 2016 yang akan datang.
Dia menambahkan, dalam kerja Pansus nanti tidak perlu jagi mencari referensi dari luar lagi terkait LKPJ, yang jelas DPRD akan berusaha hingga batas waktu 30 hari sudah bisa selesai pembahasannya.
"Jadi kalau tiga bulan setelah tahun anggaran itu berakhir Pemkot Ambon harus menyampaikan LKPJ kemudian 30 hari setelah penyampaian LKPJ terhitung hari ini kita sudah harus menyelesaikan pembahasan dan memberikan rekomendasi, dan bila 30 hari belum ada rekomendasi maka dianggap DPRD Kota Aambon telah menerima LKPJ tersebut, ujarnya.
DPRD Bentuk Pansus Pelajari LKPJ Pemkot Ambon
Senin, 30 Maret 2015 19:14 WIB