Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku membentuk Panitia Khusus Tata Tertib dan Pansus Kode Etik yang masing-masing ketuanya berasal dari parpol peraih kursi terbanyak pertama dan kedua pada Pemilu 2014.
"Hari ini, telah dibentuk dua pansus, yakni Pansus Tatib yang diketuai Drs. Lucky Wattimury dari PDI Perjuangan dan Ella Latukaisupi (Partai Golkar) menjadi Ketua Pansus Kode Etik," kata Ketua Sementara DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Jumat.
Pansus sendiri diberikan kesempatan selama seminggu bekerja menyiapkan tatib serta kode etik anggota dewan sebab materinya sudah tersedia dan hanya ada beberapa perubahan saja berkaitan dengan jumlah fraksi.
Ia menyebutkan pada DPRD periode 2009--2014 terdapat enam fraksi, sekarang naik menjadi delapan fraksi yang terdiri atas tujuh fraksi utuh dan satu fraksi gabungan.
Pembagian pimpinan tersebut, kata dia, secara proporsional, yakni PDI Perjuangan sebagai partai peraih kursi terbanyak mendapat jabatan ketua pansus dan dibagi dengan Golkar yang meraih jumlah kursi terbanyak kedua.
Menurut Edwin, pembagian jabatan pimpinan DPRD, termasuk alat-alat kelengkapan dewan ini, tidak merujuk pada apa yang disepakati di tingkat pusat (DPR RI).
"Dalam semangat kebersamaan, tentu yang paling utama untuk DPRD Provinsi Maluku adalah mengurus rakyat. Oleh karena itu, semangat kebersamaan itu selalu kita tunjukkan," katanya.
Sampai dengan hari ini (3/10) rapat ketua-ketua fraksi dan pimpinan DPRD telah disepakati untuk mengatur tahapan-tahapan selanjutnya.
Penetapan pimpinan definitif, misalnya, sudah diajukan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku dan prosesnya sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri. "Jadi, paling lambat pekan depan sudah ada surat penetapan ketua dan wakil ketua DPRD yang definitif," katanya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku Melki Sairdekut mengatakan bahwa pemilihan pimpinan dewan sesuai dengan ketentuan UU MD3, yakni parpol peserta pemilu peraih kursi terbanyak yang menjadi pimpinan DPRD.
Untuk pimpinan alat-alat kelengkapan DPRD lainnya, kata dia, disesuaikan dengan jumlah kursi atau perolehan suara masing-masing parpol sehingga tidak terjadi pergeseran.