Ambon (Antara Maluku) - Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Lease, SH,MH, menyatakan, adanya wacana membentuk panitia khusus (Pansus) Pilpres oleh DPR - RI tidak efektif karena prosesnya sudah masuk tahapan hukum.
"Sejumlah kalangan di DPR - RI hendaknya mengintrospeksi diri, karena berdasarkan tugas dan kewenangan rasanya sudah selesai dari segi politik," katanya, di Ambon, Jumat.
Apalagi, kata dia, pengabdian di periode 2009 - 2014 tinggal menghitung hari sehingga Pansus bila terbentuk pastinya bekerja tidak optimal. Selain itu, kegiatannya membutuhkan dana besar dan dikhawatirkan hanya menghamburkan uang rakyat.
"Jadi kewenangan membentuk Pansus itu tak relevan lagi. Tahapan Pilpressaat ini masuk ranah hukum dengan haknya di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar George.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang norma - normanya telah diatur, baik aspek sosial, politik, ekomomi maupun lainnya.
"Makanya berdasarkan konstitusi tentang perselisihan Pilpres itu kewenangan MK sehingga harus melalui proses hukum dan tidak ada yang lain, baik fungsi legislasi, kontrol dan lainnya dari DPR," katanya.