Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah menerima tiga berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Ambon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Ketua KPU kota Ambon, Kaharudin Mahmud di Ambon, Jumat mengatakan tiga berkas pendaftaran yang telah diterima yakni dari pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisutta diusung oleh tujuh partai politik yaitu Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKS, PSI dan Garuda.
Lalu, pasangan Agus Ririmasse-Novan Liem yang diusung tiga partai politik yakni, Demokrat, Hanura dan PAN, serta pasangan Jantje Wenno- Syarif Bakri Asyathri dengan partai pengusung yakni Perindo, PPP dan PKB.
Ia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran, KPU Kota Ambon akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kebenaran data yang diserahkan.
Untuk mekanisme pendaftaran, KPU hanya mengeluarkan dua hasil yakni dokumen lengkap atau tidak lengkap. Sejauh ini dari hasil verifikasi fisik dinyatakan lengkap.
"Pemeriksaan syarat calon akan disandingkan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hasil pemeriksaan administrasi telah terpenuhi secara lengkap," katanya.
Selanjutnya, pasangan calon yang sudah mendaftar harus mengikuti tes kesehatan di rumah sakit yang telah kerja sama.
Sementara untuk berkas yang dinyatakan tidak sah atau tidak benar akan ada proses lagi. Jika dinilai tidak benar akan dikembalikan untuk proses perbaikan dan harus dikumpulkan kembali pada 8 September 2024.
"Tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan verifikasi administrasi dan perbaikan, juga penelitian berkas hingga penetapan 22 September 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Ketua KPU kota Ambon, Kaharudin Mahmud di Ambon, Jumat mengatakan tiga berkas pendaftaran yang telah diterima yakni dari pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisutta diusung oleh tujuh partai politik yaitu Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKS, PSI dan Garuda.
Lalu, pasangan Agus Ririmasse-Novan Liem yang diusung tiga partai politik yakni, Demokrat, Hanura dan PAN, serta pasangan Jantje Wenno- Syarif Bakri Asyathri dengan partai pengusung yakni Perindo, PPP dan PKB.
Ia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran, KPU Kota Ambon akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kebenaran data yang diserahkan.
Untuk mekanisme pendaftaran, KPU hanya mengeluarkan dua hasil yakni dokumen lengkap atau tidak lengkap. Sejauh ini dari hasil verifikasi fisik dinyatakan lengkap.
"Pemeriksaan syarat calon akan disandingkan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hasil pemeriksaan administrasi telah terpenuhi secara lengkap," katanya.
Selanjutnya, pasangan calon yang sudah mendaftar harus mengikuti tes kesehatan di rumah sakit yang telah kerja sama.
Sementara untuk berkas yang dinyatakan tidak sah atau tidak benar akan ada proses lagi. Jika dinilai tidak benar akan dikembalikan untuk proses perbaikan dan harus dikumpulkan kembali pada 8 September 2024.
"Tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan verifikasi administrasi dan perbaikan, juga penelitian berkas hingga penetapan 22 September 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024