Pemda Maluku menargetkan pendapatan daerah dalam KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024 sebesar Rp3,276 triliun.
"Pendapatan daerah kita sebelumnya dalam APBD murni 2024 direncanakan sebesar Rp3,199 triliun kini naik menjadi Rp 3,276 triliun atau meningkat Rp77,222 miliar," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Sabtu.
Penegasan Sadali disampaikan usai rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah daerah dipimpin Ketua DPRD setempat Benhur G. Watubun.
Menurut dia, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,177 triliun naik menjadi Rp 3,238 triliun atau meningkat Rp60,755 miliar (1,91 persen).
Kemudian penerimaan pembiayaan yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp114,783 miliar mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit BPK RI menjadi Rp98,316 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023.
Sehingga tidak terjadi perubahan pengeluaran pembiayaan khusus pada pembayaran cicilan pokok hutang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT SNI yang jatuh tempo.
Penyusunan KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku 2024 merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"KUA-PPAS dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan," tandasnya.
Kebijakan umum alokasi pendapatan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2024 adalah memanfaatkan kenaikan target penerimaan PAD yang berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi, dan lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sedangkan kebijakan umum alokasi belanja dalam KUA-PPAS 2024 untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan mendahului perubahan APBD pada tahun anggaran 2024.
Untuk melaksanakan kegiatan yang belum dianggarkan pada APBD murni dan untuk melaksanakan perhitungan belanja gaji serta tambahan penghasilan bagi PNS dalam pemenuhan anggaran sampai dengan bulan Desember 2024.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan DPRD bersama pemerintah daerah.
Untuk tahun 2024, seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh pemda dengan kewenangan yang dimiliki dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejalan dengan itu, ketentuan perundang-undangan mengamanatkan kewajiban pemda untuk menyampaikan rancangan APBD setiap tahunnya kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama," katanya.
Yang mendasari terjadinya perubahan KUA-PPAS APBDP 2024 antara lain meliputi penyesuaian terhadap perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah.
Sehingga fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif mengharuskan DPRD bersama-sama dengan pemda melakukan pembahasan yang dalam hal ini akan dilakukan oleh badan anggaran.
Kemudian berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pemda Maluku telah menyusun KUA-PPAS APBDP 2024 untuk diserahkan kepada DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Pendapatan daerah kita sebelumnya dalam APBD murni 2024 direncanakan sebesar Rp3,199 triliun kini naik menjadi Rp 3,276 triliun atau meningkat Rp77,222 miliar," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Sabtu.
Penegasan Sadali disampaikan usai rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah daerah dipimpin Ketua DPRD setempat Benhur G. Watubun.
Menurut dia, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,177 triliun naik menjadi Rp 3,238 triliun atau meningkat Rp60,755 miliar (1,91 persen).
Kemudian penerimaan pembiayaan yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp114,783 miliar mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit BPK RI menjadi Rp98,316 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023.
Sehingga tidak terjadi perubahan pengeluaran pembiayaan khusus pada pembayaran cicilan pokok hutang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT SNI yang jatuh tempo.
Penyusunan KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku 2024 merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"KUA-PPAS dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan," tandasnya.
Kebijakan umum alokasi pendapatan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2024 adalah memanfaatkan kenaikan target penerimaan PAD yang berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi, dan lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sedangkan kebijakan umum alokasi belanja dalam KUA-PPAS 2024 untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan mendahului perubahan APBD pada tahun anggaran 2024.
Untuk melaksanakan kegiatan yang belum dianggarkan pada APBD murni dan untuk melaksanakan perhitungan belanja gaji serta tambahan penghasilan bagi PNS dalam pemenuhan anggaran sampai dengan bulan Desember 2024.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan DPRD bersama pemerintah daerah.
Untuk tahun 2024, seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh pemda dengan kewenangan yang dimiliki dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejalan dengan itu, ketentuan perundang-undangan mengamanatkan kewajiban pemda untuk menyampaikan rancangan APBD setiap tahunnya kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama," katanya.
Yang mendasari terjadinya perubahan KUA-PPAS APBDP 2024 antara lain meliputi penyesuaian terhadap perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah.
Sehingga fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif mengharuskan DPRD bersama-sama dengan pemda melakukan pembahasan yang dalam hal ini akan dilakukan oleh badan anggaran.
Kemudian berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pemda Maluku telah menyusun KUA-PPAS APBDP 2024 untuk diserahkan kepada DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024