Ternate (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menyatakan pembentukan Dewan Etik Penyelenggara Pemilu (DEPP) akan dilakukan setelah selesai pemungutan suara ulang di delapan kecamatan.
Pembentukan Dewan Etik ini akan direalisasikan setelah proses pilkada Malut ini dituntaskan, kata anggota Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, pembentukan DEPP seharusnya dilakukan paling lambat Desember 2013, namun karena Malut masih harus menyelesaikan pemungutan suara ulang di Kepsul sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa kasus pilkada Malut.
Keanggotaan DEPP Malut berunsurkan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan masyarakat setempat
Pembentukan Dewan Etik nantinya baru bisa direalisasikan setelah dilakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan.
Ia mengatakan, tugas Dewan Etik tersebut akan menangani berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan seluruh jajaran di bawahnya serta Panwaslu kabupaten/kota dan seluruh jajaran di bawahnya.
Oleh karena itu, dengan adanya Dewan Etik tersebut akan semakin memudahkan penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU kabupaten/kota dan seluruh jajaran di bawahnya serta panwaslu kabupaten/kota dan seluruh jajaran di bawahnya, karena selama ini jika ada pelanggaran penanganannya harus di DKPP Jakarta.
Menurut Muksin, adanya Dewan Etik itu maka ada anggota Panwascam dan anggota PPK yang melakukan pelanggaran maka penanganannya tidak lagi oleh Panwaslu dan KPU kabupaten/kota setempat, tetapi langsung dilakukan oleh Dewan Etik sehingga lebih adil.
Dengan adanya Dewan Etik tersebut, maka penangangan pelanggaran anggota KPU dan Panwaslu serta seluruh jajaran di bawahnya akan lebih cepat, selain tidak perlu lagi mengeluarkan biaya seperti selama ini yang penanganannya langsung di DKPP Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
Pembentukan Dewan Etik ini akan direalisasikan setelah proses pilkada Malut ini dituntaskan, kata anggota Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, pembentukan DEPP seharusnya dilakukan paling lambat Desember 2013, namun karena Malut masih harus menyelesaikan pemungutan suara ulang di Kepsul sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa kasus pilkada Malut.
Keanggotaan DEPP Malut berunsurkan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan masyarakat setempat
Pembentukan Dewan Etik nantinya baru bisa direalisasikan setelah dilakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan.
Ia mengatakan, tugas Dewan Etik tersebut akan menangani berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan seluruh jajaran di bawahnya serta Panwaslu kabupaten/kota dan seluruh jajaran di bawahnya.
Oleh karena itu, dengan adanya Dewan Etik tersebut akan semakin memudahkan penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU kabupaten/kota dan seluruh jajaran di bawahnya serta panwaslu kabupaten/kota dan seluruh jajaran di bawahnya, karena selama ini jika ada pelanggaran penanganannya harus di DKPP Jakarta.
Menurut Muksin, adanya Dewan Etik itu maka ada anggota Panwascam dan anggota PPK yang melakukan pelanggaran maka penanganannya tidak lagi oleh Panwaslu dan KPU kabupaten/kota setempat, tetapi langsung dilakukan oleh Dewan Etik sehingga lebih adil.
Dengan adanya Dewan Etik tersebut, maka penangangan pelanggaran anggota KPU dan Panwaslu serta seluruh jajaran di bawahnya akan lebih cepat, selain tidak perlu lagi mengeluarkan biaya seperti selama ini yang penanganannya langsung di DKPP Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014