Terdakwa rudapaksa dan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut atas nama Indra Waly terhadap korban di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur dan menimbulkan rasa malu terhadap keluarga korban.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut dengan mengajak korban keluar rumah dan memberikan janji akan menikahinya.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Andrea Gazperzs menyatakan menerima, sehingga putusan ini oleh majelis hakim menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan berulang kali antara Februari hingga April 2024 sehingga orang tua korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke aparat kepolisian.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024