Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tidak merusak fasilitas umum.
"Kami meminta kerja sama semua pihak untuk sama-sama menaati aturan yang ditetapkan terutama yang berhubungan dengan pemasangan alat peraga kampanye, dengan tidak merusak fasilitas umum," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, pemasangan APK ataupun iklan lainnya dengan cara memaku di pohon tidak diperbolehkan, karena dapat membuat pohon menjadi rusak.
Pemasangan baliho atau spanduk hendaknya memperhatikan keindahan dan kenyamanan kota, yakni tidak mengganggu pemandangan lalu lintas dan ketenteraman lingkungan.
"Ada lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian bersama," katanya.
Ia menyatakan, kunci pilkada damai adalah melalui pelaksanaan kampanye yang damai dengan menawarkan visi dan citra pasangan calon.
"Banyak sekali kerawanan dalam pilkada yang harus dihindari. Karena itu deklarasi kampanye damai merupakan momen yang penting bagi kita untuk menyatakan komitmen bersama dan menyatukan persepsi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," katanya.
Ia berharap Pilkada Kota Ambon dapat berjalan aman, damai dan demokratis tanpa ada perpecahan di antara masyarakat Kota Ambon.
"Saya kira itu menjadi penting karena di sini kita menyatukan persepsi agar tidak ada salah paham dan pilkada kita damai dan sukses," ujarnya.
Ia juga diimbau para ASN Pemkot Ambon untuk menjaga netralitas, dengan tidak terlibat kegiatan kampanye pasangan calon.
"Kami ajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Bawaslu apabila mengetahui adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kampanye, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kami meminta kerja sama semua pihak untuk sama-sama menaati aturan yang ditetapkan terutama yang berhubungan dengan pemasangan alat peraga kampanye, dengan tidak merusak fasilitas umum," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, pemasangan APK ataupun iklan lainnya dengan cara memaku di pohon tidak diperbolehkan, karena dapat membuat pohon menjadi rusak.
Pemasangan baliho atau spanduk hendaknya memperhatikan keindahan dan kenyamanan kota, yakni tidak mengganggu pemandangan lalu lintas dan ketenteraman lingkungan.
"Ada lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian bersama," katanya.
Ia menyatakan, kunci pilkada damai adalah melalui pelaksanaan kampanye yang damai dengan menawarkan visi dan citra pasangan calon.
"Banyak sekali kerawanan dalam pilkada yang harus dihindari. Karena itu deklarasi kampanye damai merupakan momen yang penting bagi kita untuk menyatakan komitmen bersama dan menyatukan persepsi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," katanya.
Ia berharap Pilkada Kota Ambon dapat berjalan aman, damai dan demokratis tanpa ada perpecahan di antara masyarakat Kota Ambon.
"Saya kira itu menjadi penting karena di sini kita menyatukan persepsi agar tidak ada salah paham dan pilkada kita damai dan sukses," ujarnya.
Ia juga diimbau para ASN Pemkot Ambon untuk menjaga netralitas, dengan tidak terlibat kegiatan kampanye pasangan calon.
"Kami ajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Bawaslu apabila mengetahui adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kampanye, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024