Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menerima 9.022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hasil perbaikan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Kami telah menerima 9.022 NIK perbaikan dari Disdukcapil Ambon selanjutnya akan dilakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif," kata anggota KPU Ambon, Sukur Soasiu, Selasa.

Menurut dia, setelah menerima NIK pihaknya akan melakukan perbaikan terkait pemilih ganda untuk dimasukan ke aplikasi dan selanjutnya dapat dilakukan penetapan DPT Pileg 2014.

Pihaknya telah menetapkan DPT Kota Ambon sebanyak 257.989 setelah melewati beberapakali penundaan penetapan, dan penetapan terakhir oleh KPU Pusat pada tanggal 4 November 2013.

"Kami berharap dengan kelengkapan NIK tersebut, tidak lagi terjadi masalah dan pada saatnya seluruh masyarakat dapat memberikan hak suara pada Pileg nanti," ujarnya.

Sukur mengatakan bahwa sebelumnya KPU telah memberikan batas waktu bagi PPS untuk membersihkan pemilih ganda pada 20 Januari 2014, setelah Disdukcapil memberikan NIK maka hal ini membantu untuk penetapan DPT.

"Kami juga mengimbau masyarakat jika belum terdaftar di segera laporkan ke PPS untuk dimasukan kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya.

Ia menjelaskan koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian data NIK invalid tersebut serta berbagi peran sesuai dengan tugas dan kewenangan.

"Tahapan selanjutnya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan PPK dan PPS untuk mengecek masyarakat yang belum terdaftar di DPT untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus," kata Sukur.

Ditambahkannya, tahapan Pileg 2014 telah dilakukan melalui pemutakhiran data, penetapan daftar calon, serta sosialisasi peraturan pemili.

"Tahapan akan dilanjutkan dengan pembentukan badan penyelenggara adhok, persiapan, bimbingan teknis dan logistik. Selain itu KPU juga akan menetapkan jadwal kampanye para calon legislatif," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014