Penasehat Hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman selama delapan tahun terhadap kliennya yang dinilainya tidak adil.

"Tentunya, putusan PN Ternate membebankan seluruh kasus ini kepada AGK, tentu tidak adil dan putusan Majelis Hakim sangat mengecewakan, karena seluruh fakta-fakta persidangan yang diajukan diabaikan dan tidak dimasukkan dalam amar putusan," kata Junaidi Umat, Penasehat Hukum mantan Gubernur Malut, AGK, di Ternate, Kamis.

Hal itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Malut dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

Oleh karena itu, kata Junaidi, pihaknya tentunya akan melakukan upaya hukum, sebab pertimbangan meringankan dari PN hanya karena faktor usia AGK yang sudah tua dan belum pernah dihukum, padahal ketidakadilan dari PN Ternate saat jatuhkan vonis untuk AGK sangat terasa.

Menurut dia, dalam pembelaan Penasehat Hukum tidak ada satupun yang diterima Majelis Hakim, ini tidak adil, padahal sejumlah saksi yang telah menyampaikan kesaksian dan meringankan terdakwa itu tidak dimasukkan dalam amar putusan.

Begitu pula, kesaksian Wahidin Tahmid yang diabaikan Majelis Hakim, sehingga ini merupakan bentuk ketidakadilan dari Majelis Hakim menangani perkara terdakwa AGK.

"Seharusnya, fakta-fakta persidangan berlangsung selama berbulan-bulan, ternyata Majelis Hakim tidak pernah melihat fakta-fakta harus dilihat dan kehadiran Penasehat Hukum dalam kasus terdakwa AGK tidak pernah dihargai dan berbagai fakta-fakta yang dihadirkan tidak satupun diakomodasi, ini tidak adil," katanya.

Karenanya, pihaknya telah bersikap pikir-pikir karena bagian dari bentuk kekecewaan yang sangat besar terhadap Majelis Hakim.

Majelis Hakim PN Ternate selain menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada terdakwa AGK, juga menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, menyebut, sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.



Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGK berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PH: Putusan PN terhadap mantan Gubernur Malut tidak adil

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024